Suasana Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, dalam penetapan KPM BLT-DD Ekstrim Tahun 2026.
Way Kanan, Inti Fakta Nusantara — Pemerintah Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kategori Ekstrim Tahun Anggaran 2026, Senin (27/4/2026).
Musdesus yang berlangsung di Balai Kampung Air Ringkih ini menjadi tahapan penting untuk memastikan program jaring pengaman sosial dari Dana Desa benar-benar menyasar warga yang tergolong miskin ekstrim.
Kegiatan Musdesus dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Air Ringkih dan dihadiri Kepala Kampung Air Ringkih beserta perangkat, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, serta seluruh Ketua RT dan Kepala Dusun se-Kampung Air Ringkih.
Verifikasi dan Validasi Data
Proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara terbuka dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa PDTT tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2026 dan kriteria kemiskinan ekstrim yang ditetapkan pemerintah.
Dari hasil musyawarah, disepakati sejumlah KPM yang dinilai layak menerima BLT-DD Ekstrim setelah melalui pencermatan data DTKS, usulan RT/Dusun, serta pengecekan lapangan untuk menghindari data ganda dan tidak tepat sasaran.
“Tujuan Musdesus ini agar penetapan KPM betul-betul transparan, akuntabel, dan tidak ada yang terlewat. Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh warga yang paling membutuhkan. Kami pastikan tidak ada titipan, tidak ada potongan, semua sesuai aturan,” tegas Kepala Kampung Air Ringkih.
Peran Pendamping Desa
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Rebang Tangkas mengapresiasi langkah Pemerintah Kampung Air Ringkih yang menggelar Musdesus BLT-DD Ekstrim 2026 lebih awal.
“Musdesus adalah forum tertinggi di tingkat kampung. Hasilnya bersifat final dan mengikat. Ini bentuk komitmen bahwa Pemerintah Kampung Air Ringkih serius mengentaskan kemiskinan ekstrim sesuai arahan Presiden dan Instruksi Menteri Desa,” ujarnya.
Tindak Lanjut dan Penyaluran
Hasil Musdesus ini selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Kampung sebagai dasar hukum penyaluran BLT-DD Ekstrim Tahun 2026.
Pemerintah Kampung Air Ringkih menargetkan penyaluran tahap pertama dapat direalisasikan pada awal tahun setelah seluruh tahapan administrasi dan penganggaran selesai.
Penutup
Dengan adanya Musdesus ini, diharapkan tidak ada lagi warga miskin ekstrim di Kampung Air Ringkih yang luput dari bantuan pemerintah.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Dewi laila
Editor: Han
