Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Raup Puluhan Juta per Bulan
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Raup Puluhan Juta per Bulan

Polres Pasuruan bongkar praktik ilegal LPG subsidi, dua tersangka diamankan dengan keuntungan puluhan juta tiap bulan.
admin1ifn 12 April 2026 2 minutes read
Polisi mengamankan barang bukti LPG subsidi ilegal di Pasuruan

Pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg oleh Polres Pasuruan

Pasuruan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi (gas melon 3 kilogram) di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi.

Baca juga:
Polres Gresik Amankan Pelanggaran, Penegakan Hukum Terus Diperkuat

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan petugas pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Tersangka S. diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo dan berperan sebagai pelaku utama, sementara M.N. bertindak sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta distribusi tabung LPG 12 kilogram.

Modus yang digunakan yakni memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan selang regulator. Untuk mempercepat proses, pelaku merendam tabung kecil dalam air panas dan mendinginkan tabung besar dengan es batu.

Setelah dipindahkan, tabung ditimbang, diberi segel palsu, kemudian dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

Baca juga:
Pengungkapan Kasus Besar Jadi Bukti Komitmen Penegakan Hukum Nasional

Kapolres Pasuruan menyebut praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dari aktivitas itu, tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pick up, timbangan elektronik, selang regulator, serta segel palsu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD, Serap Aspirasi Kepala Desa
Next: Polres Jombang Cek Stok LPG 3 Kg, Pastikan Distribusi Aman dan Lancar

Related Stories

penyerahan dana kejurda tapak suci takalar oleh pihak koni
  • Hukum
  • Kriminal

Anggaran Kejurda Tapak Suci Takalar Menguap? KONI Cair, Panitia Tak Terima Sepeser Pun

admin1ifn 16 April 2026
Penangkapan kurir sabu Surabaya oleh Polres Tanjungperak dengan barang bukti narkoba
  • Hukum

Kurir Sabu Ditangkap di Surabaya, Polisi Ungkap Peran Ayah sebagai DPO

admin1ifn 15 April 2026
pengungkapan penimbunan pertalite oleh Polres Jember dengan mobil modifikasi
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Mobil Modifikasi Jadi Alat Operasi

admin1ifn 15 April 2026

Recent Posts

  • Guru TK Sampang Tuntut Hak PPPK, Dewan Pendidikan: Jangan Ada Diskriminasi!
  • Anggaran Kejurda Tapak Suci Takalar Menguap? KONI Cair, Panitia Tak Terima Sepeser Pun
  • Polemik Pernyataan DPR RI Soal Pesantren, BNPM Sampang Desak Klarifikasi dan Tabayun Terbuka
  • Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Premanisme di Seluruh Indonesia
  • Kurir Sabu Ditangkap di Surabaya, Polisi Ungkap Peran Ayah sebagai DPO

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

guru TK Sampang tuntut hak PPPK tanpa diskriminasi
  • Pendidikan

Guru TK Sampang Tuntut Hak PPPK, Dewan Pendidikan: Jangan Ada Diskriminasi!

admin1ifn 16 April 2026
penyerahan dana kejurda tapak suci takalar oleh pihak koni
  • Hukum
  • Kriminal

Anggaran Kejurda Tapak Suci Takalar Menguap? KONI Cair, Panitia Tak Terima Sepeser Pun

admin1ifn 16 April 2026
BNPM Sampang rapat bahas polemik pernyataan DPR soal pesantren Madura
  • Nasional

Polemik Pernyataan DPR RI Soal Pesantren, BNPM Sampang Desak Klarifikasi dan Tabayun Terbuka

admin1ifn 16 April 2026
Prof Sutan Nasomal soroti premanisme dan dorong tindakan tegas TNI Polri
  • Nasional

Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Premanisme di Seluruh Indonesia

admin1ifn 15 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.