Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Kapolres Sampang dan Kasatresnarkoba Tuntaskan Perburuan DPO Sabu 3 Kg
  • Hukum

Kapolres Sampang dan Kasatresnarkoba Tuntaskan Perburuan DPO Sabu 3 Kg

Kapolres Sampang dan Kasatresnarkoba berhasil menangkap bandar sabu DPO kasus 3 kilogram di Ketapang.
admin1ifn 10 April 2026 2 minutes read
Penangkapan bandar sabu DPO kasus 3 kilogram oleh Polres Sampang di Ketapang dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara

Polres Sampang ringkus bandar sabu DPO kasus 3 kilogram di Ketapang, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara

Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, MM bersama Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., berhasil menuntaskan perburuan bandar narkotika jenis sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus 3 kilogram.

Tersangka berinisial “S”, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang.

Baca juga:

Polres Sampang Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Ketapang

DPO Kasus 3 Kilogram Sabu

Tersangka “S” sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pengungkapan narkotika seberat 3 kilogram sabu oleh Satresnarkoba Polres Sampang pada 22 Februari 2026.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba hingga mengarah kepada tersangka sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Peran dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Ia menjalankan aktivitas jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial, serta menggunakan sarana komunikasi untuk mengatur transaksi.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit handphone OPPO A58 warna hitam;
  • Simcard yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.

Barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga:

Kasus Narkotika Dominasi Perkara di Sampang

Kronologi Penangkapan

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Pada 22 Februari 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 3 kilogram sabu. Dari hasil tersebut, dilakukan penyelidikan lanjutan yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Yuda Julianto.

Hasil pengembangan mengarah pada tersangka “S” yang kemudian berhasil ditangkap pada 7 Maret 2026 di wilayah Ketapang tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Inti Fakta Nusantara akan terus memantau pengembangan jaringan narkotika ini sebagai bagian dari komitmen pengawasan penegakan hukum di wilayah Sampang.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN

Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: BNPM Sampang Kawal Aksi FASB Soroti Eksekusi Putusan PN Sampang
Next: Sekretaris BPK Banjar Agung Mundur Usai Diangkat PPPK, Dua Nama Diusulkan sebagai PAW

Related Stories

penyerahan dana kejurda tapak suci takalar oleh pihak koni
  • Hukum
  • Kriminal

Anggaran Kejurda Tapak Suci Takalar Menguap? KONI Cair, Panitia Tak Terima Sepeser Pun

admin1ifn 16 April 2026
Penangkapan kurir sabu Surabaya oleh Polres Tanjungperak dengan barang bukti narkoba
  • Hukum

Kurir Sabu Ditangkap di Surabaya, Polisi Ungkap Peran Ayah sebagai DPO

admin1ifn 15 April 2026
pengungkapan penimbunan pertalite oleh Polres Jember dengan mobil modifikasi
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Mobil Modifikasi Jadi Alat Operasi

admin1ifn 15 April 2026

Recent Posts

  • Guru TK Sampang Tuntut Hak PPPK, Dewan Pendidikan: Jangan Ada Diskriminasi!
  • Anggaran Kejurda Tapak Suci Takalar Menguap? KONI Cair, Panitia Tak Terima Sepeser Pun
  • Polemik Pernyataan DPR RI Soal Pesantren, BNPM Sampang Desak Klarifikasi dan Tabayun Terbuka
  • Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Premanisme di Seluruh Indonesia
  • Kurir Sabu Ditangkap di Surabaya, Polisi Ungkap Peran Ayah sebagai DPO

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

guru TK Sampang tuntut hak PPPK tanpa diskriminasi
  • Pendidikan

Guru TK Sampang Tuntut Hak PPPK, Dewan Pendidikan: Jangan Ada Diskriminasi!

admin1ifn 16 April 2026
penyerahan dana kejurda tapak suci takalar oleh pihak koni
  • Hukum
  • Kriminal

Anggaran Kejurda Tapak Suci Takalar Menguap? KONI Cair, Panitia Tak Terima Sepeser Pun

admin1ifn 16 April 2026
BNPM Sampang rapat bahas polemik pernyataan DPR soal pesantren Madura
  • Nasional

Polemik Pernyataan DPR RI Soal Pesantren, BNPM Sampang Desak Klarifikasi dan Tabayun Terbuka

admin1ifn 16 April 2026
Prof Sutan Nasomal soroti premanisme dan dorong tindakan tegas TNI Polri
  • Nasional

Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Premanisme di Seluruh Indonesia

admin1ifn 15 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.