BNPM Sampang bersama FASB menggelar aksi di PN Sampang soroti eksekusi putusan
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Sampang di bawah kepemimpinan H. Ibroni turut mengawal aksi demonstrasi yang digelar Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) di depan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, terkait sorotan terhadap pelaksanaan eksekusi putusan yang dinilai bermasalah dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Aksi tersebut merupakan bentuk respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan yang dinilai tidak berpihak pada prinsip keadilan substantif.
Keterlibatan BNPM Sampang dalam aksi ini menjadi perhatian tersendiri. Di bawah kepemimpinan H. Ibroni, organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
“Kami hadir mengawal agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Jangan sampai ada keputusan yang merugikan masyarakat tanpa kejelasan dasar hukum,” tegas H. Ibroni.
Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) merupakan gabungan dari beberapa elemen, di antaranya LSM PIAR, Ormas Komando HAM, serta BNPM Sampang yang secara bersama-sama mengawal dan menyuarakan tuntutan keadilan dalam aksi tersebut.
Dalam jalannya aksi, massa menuntut Ketua Pengadilan Negeri Sampang hadir langsung untuk memberikan penjelasan atas dasar hukum pelaksanaan eksekusi. Namun, situasi sempat memanas ketika yang datang justru seorang perwakilan yang diduga mengaku sebagai Ketua PN.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan sempat menimbulkan kericuhan di tengah massa aksi.
“Kita hampir terkecoh kawan, mereka mencoba membohongi kita. Ini sudah masuk pada upaya penyesatan informasi di hadapan publik,” ujar Abd. Hamid, orator sekaligus Ketua LSM PIAR.
Situasi akhirnya kembali kondusif setelah Ketua Pengadilan Negeri Sampang yang sebenarnya hadir dan menemui massa aksi secara langsung.
Selang beberapa saat, pihak Pengadilan Negeri Sampang bersedia membuka ruang dialog dan meminta lima perwakilan peserta aksi untuk masuk ke kantor pengadilan guna menyampaikan serta menyerahkan dokumen tuntutan, dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Perwakilan tersebut terdiri dari H. Ibroni (BNPM), Marzeli Lihon, serta Abd. Hamid selaku Ketua LSM PIAR bersama unsur lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa menyampaikan sejumlah persoalan sekaligus tuntutan, di antaranya meminta penundaan pelaksanaan eksekusi putusan Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Spg jo putusan Nomor 64/Pdt/2022/PT.SBY jo putusan Nomor 3289K/Pdt/2022.
Selain itu, mereka juga meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap, baik dalam perkara bantahan maupun perkara pidana terkait dugaan pemalsuan akta jual beli yang dijadikan dasar eksekusi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan sikap terbuka, konstruktif, dan kooperatif terhadap aspirasi yang disampaikan.
“Kami menerima penyampaian persoalan dan tuntutan dari bapak-bapak sekalian secara terbuka, dan kami berterima kasih atas perhatian serta aspirasi yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sampang,” ujar Guntur.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan meneruskan seluruh tuntutan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur maupun Mahkamah Agung, karena Pengadilan Negeri tidak dapat memutuskan secara sepihak tanpa arahan dari tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan menyampaikan seluruh persoalan dan tuntutan ini kepada pimpinan kami di Pengadilan Tinggi Jawa Timur maupun Mahkamah Agung di Jakarta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Guntur juga meminta seluruh pihak untuk bersabar serta memberikan dukungan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan keputusan yang adil.
“Mohon bersabar dan dukungannya dari rekan-rekan semua, baik FASB, media, maupun masyarakat, agar kami dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Dengan diterimanya seluruh tuntutan dari perwakilan pendemo, aksi demonstrasi tersebut akhirnya berakhir dengan tertib, aman, dan kondusif.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan isu ini, termasuk tindak lanjut dari pihak pengadilan serta dinamika proses hukum yang berjalan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
