Musyawarah PAW BPK Banjar Agung digelar setelah sekretaris mengundurkan diri karena diangkat sebagai PPPK
Kegiatan yang berlangsung di kantor kampung tersebut menetapkan pengunduran diri Leo Saputra dari jabatannya sebagai Sekretaris BPK Banjar Agung.
Kepala Kampung Banjar Agung, Aris Setiawan, menjelaskan bahwa pergantian tersebut dilakukan melalui mekanisme PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa terdapat dua calon yang diusulkan untuk mengisi posisi sekretaris BPK, yakni Ibrohim dan Sohrudin.
Menurut Aris, pengunduran diri tersebut merujuk pada Surat Bupati Way Kanan Nomor 800/720/V.02-WK/2025 yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sekretaris BPK Kampung Banjar Agung telah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Way Kanan. Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak diperkenankan memiliki jabatan rangkap,” ujar Aris.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur profesionalitas aparatur pemerintahan desa.
Sementara itu, Leo Saputra menyampaikan bahwa pengunduran dirinya dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Saya berharap Sekretaris BPK PAW terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik serta melanjutkan program dan visi kampung,” ujarnya.
Musyawarah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Proses PAW diharapkan dapat berjalan lancar sehingga tidak mengganggu jalannya fungsi kelembagaan BPK dalam menjalankan tugas pengawasan dan aspirasi masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Rojali
Editor: Han
