14 Juli 2026

IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional

IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional






Tentang Kami – INTI FAKTA NUSANTARA

INTI FAKTA NUSANTARA

MEDIA SIBER NASIONAL INDONESIA

“Fakta Bicara, Publik Menilai”

Logo INTI FAKTA NUSANTARA (IFN)

Media Ini Berada Dalam Ekosistem Badan Hukum Resmi

PT FATIH AKBAR JAYA GROUP (FAJG)

AHU-0046076.AH.01.01.TAHUN 2026
NIB: 1006260085027
NPWP: 10.000.000.0-099.708

PT Fatih Akbar Jaya Group (FAJG) merupakan badan hukum yang menaungi pengembangan ekosistem media, informasi, publikasi digital, teknologi, kemitraan, dan pengembangan usaha.

PROFIL SINGKAT MEDIA

INTI FAKTA NUSANTARA (IFN) merupakan media siber nasional yang berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi publik berbasis fakta, data, dan proses verifikasi jurnalistik dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, serta kehati-hatian dalam setiap publikasi informasi.

IFN berfokus pada peliputan isu hukum, pemerintahan, kebijakan publik, sosial kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, budaya, kontrol sosial, serta berbagai informasi yang memiliki nilai kepentingan publik.

Setiap pemberitaan disusun melalui proses jurnalistik berupa pengumpulan data, penelusuran fakta lapangan, konfirmasi narasumber, verifikasi dokumen, serta pengolahan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

INTI FAKTA NUSANTARA (IFN) mulai dikembangkan pada Tahun 2026 sebagai media siber nasional yang berorientasi pada penyajian informasi publik berbasis fakta, data, verifikasi jurnalistik, dan kepentingan publik serta menjadi bagian dari pengembangan media nasional dalam ekosistem PT Fatih Akbar Jaya Group (FAJG).


DASAR HUKUM DAN PEDOMAN MEDIA

Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, INTI FAKTA NUSANTARA berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers Republik Indonesia

Seluruh aktivitas jurnalistik dilakukan sesuai prinsip profesionalisme, independensi media, tanggung jawab sosial, dan kepentingan informasi publik.


VISI PENGEMBANGAN MEDIA

INTI FAKTA NUSANTARA dikembangkan sebagai media informasi publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Selain portal berita digital, IFN diarahkan untuk mengembangkan berbagai bentuk layanan media dan publikasi yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan, termasuk pengembangan multimedia, podcast, siaran langsung (live streaming), media komunitas, layanan publikasi digital, serta media cetak apabila dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengembangan tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, etika media, dan kepentingan publik.


SISTEM MEDIA NASIONAL

INTI FAKTA NUSANTARA menjalankan sistem media nasional terintegrasi yang terdiri dari pusat nasional, kantor perwakilan wilayah, kepala biro daerah, divisi investigasi, wartawan, editor, serta jaringan informasi publik di berbagai daerah Indonesia.

Media IFN melakukan peliputan dan pemantauan isu di tingkat lokal, regional, hingga nasional dengan dukungan jaringan wartawan dan perwakilan wilayah secara terkoordinasi dalam sistem organisasi nasional.

Struktur organisasi media terdiri atas Pusat Nasional, Tim Editorial Nasional, Divisi Hukum dan Advokasi Pers, Divisi Investigasi Nasional, Kantor Perwakilan Wilayah, Kepala Biro Daerah, Wartawan, Kontributor, serta jaringan informasi publik yang terintegrasi dalam sistem organisasi media nasional.


TANGGUNG JAWAB REDAKSIONAL

INTI FAKTA NUSANTARA berfungsi sebagai media penyampai informasi publik dan bukan sebagai pihak yang menetapkan kebenaran mutlak atas suatu peristiwa.

Informasi yang dipublikasikan disusun berdasarkan data, dokumen, hasil peliputan, konfirmasi, keterangan narasumber, dan proses verifikasi jurnalistik yang dilakukan redaksi.

Redaksi bertanggung jawab terhadap proses penyuntingan, verifikasi redaksional, dan publikasi berita sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku.

INTI FAKTA NUSANTARA tidak bertanggung jawab atas penggunaan informasi oleh pihak lain tanpa proses verifikasi tambahan sesuai kebutuhan masing-masing pengguna informasi.


VALIDASI IDENTITAS MEDIA

Seluruh wartawan, anggota, investigasi, editor, dan perwakilan wilayah INTI FAKTA NUSANTARA wajib memiliki identitas resmi berupa:

  • Kartu Tanda Anggota (KTA)
  • Surat Tugas Resmi
  • Nomor Register Nasional atau Wilayah

INTI FAKTA NUSANTARA tidak bertanggung jawab terhadap pihak yang mengatasnamakan media tanpa identitas resmi dan validasi administrasi redaksi.

Masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak terkait dapat melakukan verifikasi identitas melalui redaksi pusat maupun kantor wilayah resmi yang terdaftar dalam sistem IFN.

Seluruh data anggota, wartawan, editor, investigasi, dan perwakilan wilayah terintegrasi dalam Database Induk IFN 2026 yang menjadi dasar penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), QR Validasi, Surat Tugas, Surat Keputusan (SK), serta sistem verifikasi anggota secara nasional.


HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

INTI FAKTA NUSANTARA melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Dewan Pers Republik Indonesia.

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menghubungi redaksi melalui jalur komunikasi resmi untuk mengajukan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab secara proporsional.

Email Resmi: redaksi@intifaktanusantara.com


TAUTAN INFORMASI RESMI


KETENTUAN PENUTUP

Dengan mengakses dan menggunakan website INTI FAKTA NUSANTARA, pengguna dianggap memahami dan menyetujui seluruh ketentuan, kebijakan media, serta mekanisme jurnalistik yang berlaku dalam sistem operasional IFN.

INTI FAKTA NUSANTARA berhak melakukan pembaruan, penyesuaian, maupun perubahan informasi sesuai perkembangan organisasi, teknologi media, dan ketentuan hukum yang berlaku.

INTI FAKTA

NUSANTARA (IFN)

“Fakta Bicara, Publik Menilai”

Dioperasikan secara resmi oleh

PT FATIH AKBAR JAYA

GROUP (FAJG)

© 2026 INTI FAKTA NUSANTARA —

Media Siber Nasional Indonesia