Suasana Musda ke-III Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat yang dihadiri pengurus partai, kader, serta unsur Forkopimda.
Pesisir Barat, Inti Fakta Nusantara — Panitia Musyawarah Daerah (Musda) ke-III DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD untuk masa bakti 2026–2031.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Selasa (21/4/2026).
Ketua Steering Committee (SC) Musda ke-III, Kadek Gusti Artawan, didampingi Sekretaris SC Sahrudin, anggota Mulyadi, serta Ketua Bapilu Golkar Argento, menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka bagi kader yang memenuhi persyaratan.
“Secara resmi kami membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD II Pesisir Barat. Kader yang berminat dipersilakan mengambil dan mengisi formulir yang telah disediakan panitia di kantor DPD Partai Golkar,” ujar Kadek.
Ia menambahkan, pengembalian formulir pendaftaran dijadwalkan hingga 24 April 2026 pukul 00.00 WIB.
Menurutnya, seluruh persiapan teknis Musda ke-III telah rampung sebagai bagian dari upaya menyukseskan agenda lima tahunan partai.
“Panitia telah menyiapkan berbagai kebutuhan teknis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Musda,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kadek juga memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Ketua DPD II, di antaranya fotokopi KTP, KTA Partai Golkar, ijazah minimal D3 yang telah dilegalisir, pas foto terbaru, serta penyusunan visi dan misi.
Selain itu, bakal calon juga diwajibkan memiliki pengalaman kepengurusan minimal satu tahun di tingkat kabupaten atau pernah menjabat di tingkat yang lebih tinggi.
Syarat lain yang dinilai krusial adalah dukungan minimal 30 persen dari pemilik hak suara, baik dari pimpinan kecamatan maupun organisasi sayap partai.
Pelaksanaan Musda ke-III DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat yang akan digelar dalam waktu dekat diharapkan menjadi momentum konsolidasi internal sekaligus menentukan arah kepemimpinan partai ke depan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
