Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Lampung AKBP Welly Gunawan saat memberikan pembinaan kepada jajaran Bhabinkamtibmas Polres Way Kanan di Aula Adhi Pradana, Sabtu (18/7/2026).
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Lampung menggelar kegiatan pembinaan bagi Bhabinkamtibmas jajaran Polres Way Kanan di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan, Sabtu (18/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat profesionalisme, meningkatkan kemampuan problem solving, serta mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Lampung AKBP Welly Gunawan, S.H., Kasatbinmas Polres Way Kanan AKP Sundoro, S.H., Kabid Wawasan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kabupaten Way Kanan Bukhoiroh, S.E., serta seluruh personel Bhabinkamtibmas jajaran Polres Way Kanan.
Dalam sambutannya mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., Kasatbinmas AKP Sundoro menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Ditbinmas Polda Lampung. Ia menegaskan kegiatan pembinaan menjadi sarana evaluasi capaian kinerja, pemberian arahan, sekaligus motivasi bagi seluruh Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas preemtif di wilayah binaan.
• Kapolres Way Kanan Silaturahmi ke Kodim 0427, Perkuat Sinergi TNI-Polri
• Polres Way Kanan Sambangi Loket Bus Almira, Edukasi Penumpang Manfaat Call Center 110
Pembinaan Tingkatkan Profesionalisme Bhabinkamtibmas
AKP Sundoro mengajak seluruh personel Bhabinkamtibmas mengikuti kegiatan dengan penuh semangat dan menyerap seluruh materi yang disampaikan narasumber sebagai bekal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh arahan dari narasumber wajib dijadikan modal dan bekal ilmu dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di lapangan,” ujarnya.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemaparan materi dari Kesbangpol Kabupaten Way Kanan mengenai peran strategis Bhabinkamtibmas dalam penanganan konflik sosial dan penguatan sinergi bersama pemerintah daerah.
• Bhabinkamtibmas Polsek Kasui Terapkan Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan ABH di Way Kanan
• Polsek Negara Batin Sosialisasi Pra-MPLS di SMKN 1 Negara Batin
Ditbinmas Dorong Adaptasi Teknologi dan Pencegahan Konflik
Dalam arahannya, Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Lampung AKBP Welly Gunawan, S.H. menekankan pentingnya legalitas, profesionalisme, serta kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Ia menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas beserta keluarganya untuk mengunduh aplikasi Siger Presisi Lampung sebagai sarana memantau situasi keamanan sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh layanan kepolisian.
Selain itu, AKBP Welly juga meminta seluruh personel mengoptimalkan publikasi kegiatan positif melalui media sosial, khususnya kanal TikTok Polisi Kebaikan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Menurutnya, Bhabinkamtibmas harus mampu menjadi problem solving yang responsif dan adaptif, terutama dalam mengantisipasi konflik lahan maupun konflik sosial di wilayah binaan.
“Setiap penyelesaian masalah melalui Rembug Pekon wajib dibuatkan kesepakatan tertulis bersama Tiga Pilar Kamtibmas, didokumentasikan, dan dilaporkan kepada pimpinan,” tegas AKBP Welly.
Ia juga mendorong setiap Bhabinkamtibmas memiliki inovasi melalui program pekarangan pangan bergizi sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan pemerintah.
• Satlantas Polres Way Kanan Gelar Blue Light Patrol Demi Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas
• Satlantas Polres Way Kanan Raih Dua Penghargaan Forum LLAJ Lampung 2026
Melalui kegiatan pembinaan ini, Ditbinmas Polda Lampung berharap seluruh Bhabinkamtibmas semakin profesional, adaptif, serta mampu menjadi ujung tombak Polri dalam menjaga keamanan, menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, dan memperkuat kemitraan bersama seluruh elemen di Kabupaten Way Kanan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
