Sampang, Jawa Timur Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Jumat (16/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan membongkar sekitar 18 bilik yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu dilaksanakan oleh personel Satresnarkoba Polres Sampang di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, Yuda Julianto, S.H., M.M., bersama KBO Narkoba Ipda Hermanto, S.H., Kanit Idik 1 Ipda Chandra Heriyanto S., S.H., Kanit Idik 2 Ipda Gofur, S.H., serta 26 personel Satresnarkoba.

Berdasarkan keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang, kegiatan diawali dengan arahan pimpinan di Mapolres Sampang. Selanjutnya, personel dibagi menjadi dua tim untuk melaksanakan penggerebekan di lokasi sasaran.

Dua Lokasi dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua lokasi yang menjadi sasaran operasi. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Barang-barang yang diamankan antara lain 10 alat isap atau bong, delapan pipet kaca bening, tiga kompor yang diduga digunakan untuk sabu, delapan korek api, dua gunting, satu kantong plastik berisi klip berbagai ukuran, 23 plastik klip kosong ukuran sedang, dua plastik klip kosong ukuran besar, 28 plastik klip bekas, serta 11 sendok berbahan sedotan.

Petugas juga mengamankan satu perangkat komunikasi HT yang menurut keterangan pers diduga digunakan untuk memberikan informasi apabila petugas datang. Selain itu, ditemukan sejumlah tulisan larangan masuk bagi pihak selain pekerja serta beberapa lembar kertas berisi informasi akun pembayaran dan rekening bank. Rincian data keuangan tidak dipublikasikan untuk menjaga keamanan informasi pribadi.

Petugas Bongkar Bilik dan Berikan Edukasi kepada Warga

Selain mengamankan barang bukti, personel Satresnarkoba Polres Sampang membongkar dan menghancurkan bilik-bilik di lokasi yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Dalam kegiatan yang sama, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan tokoh setempat agar menjauhi narkoba serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Masyarakat juga diingatkan untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, personel kembali ke Mapolres Sampang untuk melaksanakan konsolidasi. Berdasarkan keterangan pers, kegiatan berlangsung tertib dan aman.

Penanganan Perkara Menunggu Informasi Lebih Lanjut

Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sampang. Namun, keterangan pers yang tersedia belum merinci adanya orang yang diamankan, penetapan tersangka, maupun hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang-barang yang disita.

Karena itu, status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut dan keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana narkotika masih memerlukan informasi resmi lebih lanjut dari kepolisian.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Iyan

Editor: Han