Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara— Polres Sampang menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang diduga terjadi di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dalam keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta perbuatan berlanjut. Terduga pelaku berinisial AH, warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Perkara tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu September 2026. Polisi menyebut dugaan perbuatan dilakukan dengan modus ancaman kekerasan, sementara motif yang disampaikan dalam keterangan pers adalah untuk memuaskan hawa nafsu.
Kakek Korban Melihat Kejadian
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, perkara tersebut diketahui pada Senin, 28 September 2026. Saat itu, kakek korban hendak pergi ke belakang rumah.
Dalam perjalanan tersebut, kakek korban melihat terduga pelaku sedang melakukan dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kakek korban kemudian berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar.
Perkara tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Terduga Pelaku Ditangkap
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Polsek Kedungdung Polres Sampang berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju milik korban.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dalam keterangan pers, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta perbuatan berlanjut.
Pasal yang disebutkan dalam keterangan kepolisian yakni Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 415 huruf b KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan keterangan pers tersebut, ancaman hukuman yang disebutkan mencapai 12 tahun penjara.
Proses hukum terhadap terduga pelaku selanjutnya dilakukan oleh penyidik untuk mendalami perkara serta melengkapi proses penyidikan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han

