Lumajang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan penipuan dan pencurian berkedok investasi fiktif dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AWA, AM, dan AS diamankan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (9/8/2026) malam.

Korban Kehilangan Uang Tunai Rp1 Miliar

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp1 miliar di Jalan Brigjen Katamso, Lumajang, Kamis (6/8/2026).

Menurut AKBP Riki, sebelum kejadian korban berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi. Setelah komunikasi tersebut, korban dan pihak yang menawarkan investasi kemudian sepakat untuk bertemu di Lumajang.

“Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi. Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Lumajang,” kata AKBP Riki, Jumat (14/8/2026).

Korban kemudian dijemput dari salah satu hotel di Lumajang dan bersama-sama menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Sebelum bertemu dengan para pelaku, korban telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp1 miliar yang rencananya akan diserahkan untuk investasi menggunakan nama sebuah yayasan pendidikan di Yogyakarta.

Korban Dijanjikan Keuntungan Investasi

Dalam skenario investasi tersebut, korban dijanjikan bahwa uang yang diserahkan akan dikelola untuk proyek pembangunan fasilitas dan infrastruktur yayasan di bidang pendidikan.

Korban juga dijanjikan pengembalian modal sekaligus keuntungan dengan total mencapai Rp4,8 miliar atau sekitar 60 persen dalam jangka waktu 10 tahun.

Setelah berbincang mengenai rencana investasi, korban kemudian diminta memperlihatkan uang yang dibawanya.

Saat itu, uang tunai sebesar Rp1 miliar berada di dalam sebuah koper dan dibungkus menggunakan dua plastik. Masing-masing plastik disebut berisi uang tunai sebesar Rp500 juta.

Uang Dibawa Kabur Setelah Diperlihatkan

Kapolres Lumajang menjelaskan, setelah uang tersebut diperlihatkan, dua plastik berisi uang tunai langsung dibawa oleh AWA. Terduga pelaku kemudian melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

“Setelah uang diperlihatkan, dua plastik berisi uang tersebut langsung dibawa oleh AWA yang kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah,” ujar AKBP Riki.

Pada saat bersamaan, seorang lainnya yang berada di lokasi juga melarikan diri melalui bagian depan rumah.

Merasa ada sesuatu yang tidak beres, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lumajang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Polisi Telusuri Identitas Para Terduga Pelaku

Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh identitas AWA yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Polres Lumajang kemudian melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi serta jaringan informan untuk melacak keberadaan para terduga pelaku.

“Personel kemudian melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” jelas AKBP Riki.

Hasil pengembangan tersebut mengantarkan polisi kepada tiga terduga pelaku, yakni AWA, AM, dan AS, yang kemudian diamankan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pasuruan pada Minggu (9/8/2026) malam.

Tiga Tersangka Diamankan untuk Proses Hukum

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka serta rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han