MCS Ingatkan Pers Fokus Mengawal Kepentingan Publik

Di tengah munculnya aksi solidaritas tersebut, Fathor Rahman yang akrab disapa Mamang, Penasehat PWI Sampang sekaligus Ketua Media Center Sampang (MCS), menyampaikan pandangan berbeda.

Fathor Rahman atau Mamang memberikan pandangan terkait polemik istilah Londo Ireng dan peran pers di Indonesia.
Fathor Rahman (Mamang), Penasehat PWI Sampang sekaligus Ketua Media Center Sampang (MCS), menyampaikan pandangannya terkait polemik istilah “Londo Ireng” dan peran pers dalam demokrasi.

Menurutnya, insan pers tidak seharusnya hanya larut dalam rasa tersinggung, melainkan tetap mengedepankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Reaksi tersinggung itu harusnya dikesampingkan dulu. Ada kebijakan presiden yang jauh lebih urgen untuk dikawal, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nyata-nyata menghamburkan uang negara dan menambah utang,” ujar Mamang.

Ia menilai fungsi utama pers adalah menyampaikan informasi yang menjadi kebutuhan publik serta mengawasi jalannya pemerintahan secara objektif dan profesional.

Pers Diminta Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Mamang juga menyoroti fenomena pemberitaan media terhadap berbagai aksi demonstrasi masyarakat yang menurutnya belum mendapatkan perhatian secara proporsional di sejumlah media arus utama.

“Jika aksi rakyat sebesar itu diabaikan dan tidak diberitakan, lantas apa bedanya oknum wartawan saat ini dengan istilah ‘Londo Ireng’ yang disindir Prabowo? Kita sibuk membela diri, tapi lupa membela hak publik untuk tahu,” katanya.

Menurutnya, polemik tersebut hendaknya dijadikan momentum introspeksi bagi seluruh insan pers agar tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Perbedaan pandangan yang muncul di tengah masyarakat maupun komunitas pers dinilai merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun demikian, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan dialog, etika, dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dalam koridor hukum yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Iyan

Editor: Han