Website Diretas untuk Promosi Judi Online

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat serta mengganggu keamanan ruang digital.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami berbagai modus kejahatan siber sehingga mampu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan website yang dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.

“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS,” jelas Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Domain yang telah berpindah tangan kemudian digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi perjudian online sehingga ketika website korban diakses masyarakat, halaman yang muncul justru berisi promosi judi online.

“Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” tegasnya.

260 Website Menjadi Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersangka menyasar website sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, serta perusahaan swasta di berbagai provinsi.

Di Jawa Timur, salah satu korban merupakan Universitas PGRI Madiun. Secara keseluruhan penyidik mengidentifikasi 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, dan 147 website perusahaan swasta yang menjadi korban peretasan.

“Total terdapat 260 website yang menjadi korban,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.

Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tegas Kombes Pol Bimo.

Korban Apresiasi Kinerja Ditressiber

Sementara itu, Biro Hukum Universitas PGRI Madiun Bambang Eko Nugroho, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Ditressiber Polda Jawa Timur atas keberhasilan mengungkap perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” ujar Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han