Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan rencana aksi demonstrasi yang akan digelar di Kanwil Ditjenpas Jawa Timur guna mendorong evaluasi sistem pemasyarakatan dan penanganan berbagai dugaan pelanggaran di sejumlah lapas.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Lapas Kelas IIA Sidoarjo, dan Lapas Kelas I Surabaya sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas berbagai dugaan persoalan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur.
Aksi tersebut dijadwalkan membawa sebelas tuntutan kepada pemerintah, dengan fokus pada dugaan peredaran narkoba, penyalahgunaan telepon genggam, minuman keras, praktik pungutan liar, hingga dugaan kelalaian petugas yang mengakibatkan kaburnya narapidana maupun tahanan.
AMI Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Pemasyarakatan
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, mengatakan organisasinya memperoleh berbagai informasi dari narapidana maupun mantan narapidana mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah lapas. Menurutnya, seluruh informasi tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh aparat penegak hukum.
“Informasi yang kami peroleh berasal dari sejumlah narapidana maupun mantan narapidana. Tentu seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional oleh aparat penegak hukum. Karena itu kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan yang berkembang di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Baihaki.
Menurut Baihaki, sejumlah lembaga pemasyarakatan yang menjadi perhatian AMI meliputi Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas IIB Probolinggo, Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Lapas Kelas IIB Blitar, hingga Rutan Kelas IIB Bangil.
AMI menduga masih terdapat praktik peredaran narkoba, penyalahgunaan telepon genggam, peredaran pil yang dikenal dengan sebutan “grasak”, minuman keras, hingga dugaan jual beli fasilitas tertentu di dalam lapas. Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan belum optimalnya penanganan kasus pungutan liar di Lapas Kelas IIB Blitar.
Tak hanya itu, AMI turut menyoroti dugaan kelalaian petugas yang menyebabkan kaburnya tahanan di Rutan Kelas IIB Bangil serta narapidana di Lapas Kelas I Madiun. Menurut AMI, setiap dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.
• Napi Lapas Pasuruan Kabur, AMI Demo Desak Copot Kalapas
• AMI Desak Ditjenpas Usut Dugaan Kamar Premium Lapas Kelas IIB Blitar
Dalam aksi tersebut, AMI akan membawa sebelas tuntutan kepada pemerintah, termasuk mendesak Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur beserta para kepala lapas, kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala keamanan dan ketertiban (Ka. Kamtib), serta pejabat terkait lainnya apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran maupun kelalaian.
AMI Tegaskan Aksi Berjalan Damai
Baihaki menegaskan bahwa demonstrasi akan dilaksanakan secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, aksi tersebut bertujuan mendorong perbaikan tata kelola sistem pemasyarakatan, bukan menciptakan kegaduhan.
“Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan. Kami ingin mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan. Jika dugaan yang kami sampaikan benar, maka harus ada tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, sebaliknya apabila tidak terbukti, tentu proses hukum harus tetap dihormati,” tegas Baihaki.
AMI berharap pemerintah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan yang disampaikan sehingga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan dapat terus terjaga.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
