Sejumlah pihak mengaku mengalami kerugian dalam dugaan investasi berkedok proyek Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga berita diterbitkan, pihak yang disebut belum memberikan keterangan resmi.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Seorang kreator konten sekaligus pengusaha kuliner asal Surabaya berinisial H, yang dikenal luas dengan nama “Hendra Mafia Pentol”, disebut dalam dugaan investasi yang ditawarkan dengan skema proyek penyediaan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah pihak mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan mulai menyampaikan pengaduan kepada berbagai pihak.
Salah seorang yang mengaku sebagai korban, Atok Illah, mengatakan dirinya tertarik mengikuti investasi tersebut setelah memperoleh penawaran melalui seorang rekan yang mengaku memiliki akses pada proyek penyediaan bahan makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sidoarjo dan Kediri.
SPPG Polres Ngawi Perkuat Food Safety Program MBG 2026 |
Wabup Sampang Soroti IPAL Dapur SPPG MBG
Korban Mengaku Dijanjikan Keuntungan 20 Persen
Menurut Atok, peluang usaha yang ditawarkan saat itu terdengar menjanjikan. Ia mengaku dijelaskan bahwa dana investasi akan digunakan sebagai modal penyediaan produk siomay untuk mendukung program MBG yang tengah berkembang.
“Tawaran itu disampaikan dengan sangat meyakinkan. Saya dijanjikan keuntungan 20 persen setiap bulan sehingga akhirnya tertarik untuk ikut berinvestasi,” ujarnya.
Atok mengaku mulai menanamkan modal sebesar Rp200 juta pada Januari 2026. Selanjutnya, pada Februari 2026 ia kembali menyetorkan dana Rp100 juta untuk investasi di sektor lobster yang disebut sebagai bahan baku produksi pentol dengan skema keuntungan serupa.
Namun, menurut pengakuannya, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima sesuai waktu yang telah disepakati.
“Dia awalnya janji tanggal 27 Maret dapat keuntungannya, tapi meleset dengan alasan masih bergulir. Tapi di situ saya masih percaya,” katanya.
Pendamping Desa Rangkap Peran MBG Bangkalan Jadi Sorotan |
Dugaan Pungutan SLHS Dapur MBG Bangkalan Disorot
Komunikasi Disebut Terputus, Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Seiring berjalannya waktu, komunikasi dengan pihak yang menawarkan investasi disebut mulai sulit dilakukan. Atok mengaku dirinya bukan satu-satunya pihak yang mengalami kondisi tersebut. Menurutnya, terdapat sedikitnya lima orang lain yang mengalami pola serupa dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Yang buat saya percaya mau investasi lagi ke dia waktu itu karena ada teman yang meyakinkan. Sekarang teman saya itu juga menghilang,” ungkapnya.
Para pihak yang mengaku sebagai korban juga menyebut telah berupaya mencari keberadaan H dengan mendatangi lokasi usaha, rumah yang bersangkutan, serta menghubungi melalui telepon maupun pesan singkat, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan.
“Saya sewaktu ke rumahnya itu hanya ketemu sama mertuanya, tapi dibilangnya si Hendra sudah jarang ke situ, gak kooperatif,” tutur Atok.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya guna memperoleh perhatian dan pendampingan. Selain berharap adanya penyelesaian secara baik, para korban juga mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ditemukan itikad baik dari pihak yang dilaporkan.
“Saya tadi ke Cak Ji, sudah ditelepon kan tapi sama orangnya juga enggak diangkat, ya mungkin nanti bakal lapor polisi kalau gini caranya,” pungkasnya.
Polres Ngawi Pastikan Distribusi BBM dan LPG Tetap Aman |
Lampung Perkuat Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Nasional
Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengakuan para pelapor belum memberikan keterangan resmi. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan disebut masih belum memperoleh respons.
Inti Fakta Nusantara menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari pengakuan pihak yang mengaku sebagai korban. Dugaan tersebut belum diputus melalui proses peradilan dan belum terdapat putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan adanya tindak pidana.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han
