Petugas Satreskrim Polres Ngawi bersama tim melakukan pengecekan takaran dan kualitas BBM di SPBU guna memastikan distribusi tetap aman dan sesuai standar pasca Lebaran.
Ngawi, Inti Fakta Nusantara — Polres Ngawi Polda Jawa Timur melaksanakan pengecekan stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU serta distribusi LPG di SPBE wilayah Kabupaten Ngawi guna memastikan ketersediaan energi tetap aman pasca Lebaran.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., bersama tim serta petugas dari Dinas Metrologi dengan menyasar sejumlah titik strategis.
Pengecekan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya SPBU di Karangasri dan Tempuran, serta dua SPBE di wilayah Karangtengah Prandon dan Geneng.
Dari hasil pengecekan, stok BBM baik subsidi maupun non-subsidi dinyatakan aman. Tidak ditemukan adanya keterlambatan distribusi, serta hasil uji takaran menunjukkan volume BBM masih dalam batas toleransi dan tidak terkontaminasi zat lain maupun air.
Sementara itu, hasil pengecekan LPG 3 kilogram di SPBE menunjukkan tidak adanya pengurangan kuota. Distribusi harian berjalan lancar dengan penyaluran mencapai 18 hingga 22 load order (LO) per hari.
Uji timbang tabung gas juga menunjukkan hasil sesuai standar, sehingga kualitas dan kuantitas LPG dinyatakan aman untuk masyarakat.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa secara umum kondisi stok dan distribusi energi di wilayah Ngawi dalam keadaan aman dan terkendali pasca Lebaran.
“Distribusi BBM dan LPG berjalan lancar, tidak ditemukan indikasi pelanggaran maupun kelangkaan di lapangan pasca Lebaran,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Polres Ngawi akan terus melakukan pengawasan rutin serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Perdagangan, guna memastikan ketersediaan energi tetap terjaga.
Dengan adanya pengecekan ini, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir terhadap ketersediaan BBM maupun LPG di wilayah Kabupaten Ngawi.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
