Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan mengamankan dua terduga pelaku dan menyita sabu, pil ekstasi, serta ratusan ribu pil dobel L sebagai barang bukti.
Nganjuk, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah hasil pengembangan perkara penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap pada 11 Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WS (37), warga Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kabupaten Blitar.
“Benar, kedua terduga pelaku berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah kami ungkap,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (24/6/2026).
Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti 22 Kilogram Kokain |
Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026
Pengembangan Kasus Hingga Lintas Daerah
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 210,03 gram sabu, 2½ butir pil ekstasi, serta 266.000 butir pil dobel L yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah.
Menurut Kapolres, pengungkapan bermula dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pada perkara narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Nganjuk. Berbekal informasi tersebut, penyidik melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja, tetapi terus menelusuri jaringan hingga ke pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.
Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan WS di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap WS kemudian mengarahkan petugas menuju dua rumah kontrakan di Kabupaten Kediri. Di lokasi tersebut ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 100,27 gram dan 100,08 gram, timbangan digital, serta 280 botol pil dobel L yang berisi total 266.000 butir.
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi |
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Satu Terduga Pelaku Lain Diamankan di Blitar
Pengembangan perkara kembali dilakukan hingga ke Kabupaten Blitar. Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MY di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kanigoro.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,76 gram, 2½ butir pil ekstasi, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami juga terus memburu dua pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas AKP Hafid Dian Maulidi.
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya |
Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Pangarengan
Penyidikan Terus Dikembangkan
Saat ini kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.
Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
