Satreskrim Polres Lamongan memperlihatkan lima tersangka jaringan ganjal ATM lintas daerah beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus.
Lamongan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan spesialis ganjal ATM lintas daerah.
Kelima tersangka masing-masing berinisial H (31), warga Balaraja, Tangerang, Banten, serta KF (25), J (38), MM (34), dan S (42), yang berasal dari Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memiliki pembagian tugas yang berbeda sehingga aksi kejahatan dilakukan secara terorganisir.
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi |
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Setiap Pelaku Memiliki Peran Berbeda
“Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Terorganisir dan sangat rapi,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (24/6/2026).
Menurut Kapolres, tersangka H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.
Sementara itu, tersangka KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi. MM berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi, sedangkan S bertugas sebagai pengemudi yang selalu siaga di dalam kendaraan.
Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya pada 11 Februari 2026, 17 April 2026, dan terakhir pada 12 Juni 2026 di mesin ATM Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Khusus tersangka H diketahui pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp3,15 juta serta di ATM RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp55 juta.
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi |
Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti 22 Kilogram Kokain
Residivis dan Barang Bukti Diamankan
AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa seluruh tersangka merupakan residivis dalam berbagai tindak pidana.
“Semua pelaku yang berhasil kita tangkap itu residivis kejahatan berbagai tindak pidana,” tegasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, gergaji besi untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut, serta satu unit mobil Suzuki APV yang disewa dari Lampung.
Mobil tersebut diketahui menggunakan nomor polisi palsu. Nomor kendaraan asli B 1625 JVF diganti dengan pelat nomor B 198 SDY guna mengelabui petugas saat menjalankan aksinya.
Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Pangarengan |
Polda Jatim Perkuat Sinergitas Lewat Apel Besar Sabuk Kamtibmas
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana disangkakan penyidik, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
