LP NasDem menyebut dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada delapan kampung di Kecamatan Rebang Tangkas, yakni Kampung Air Ringkih, Beringin Jaya, Gunung Sari, Karya Maju, Lebak Paniangan, Madang Jaya, Mulya Jaya, dan Simpang Tiga.

Perwakilan LP NasDem, Asep Zakaria, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen, data lapangan, serta bahan pendukung lainnya sebelum secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Way Kanan.

“Kami menerima berbagai laporan masyarakat dan telah melakukan penelusuran awal. Apabila seluruh data pendukung telah lengkap, maka laporan resmi akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dugaan Penyimpangan Menjadi Perhatian Serius

Berdasarkan informasi yang dihimpun LP NasDem, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menyentuh dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Beberapa indikasi yang disebut menjadi perhatian antara lain dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan, dugaan musyawarah desa yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, dugaan kegiatan yang sulit diverifikasi keberadaannya, hingga dugaan ketidaksesuaian antara laporan SPJ dengan fakta lapangan.

Meski demikian, LP NasDem menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih berupa dugaan awal yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Berpotensi Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum

Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola keuangan desa.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 juga mengatur bahwa Dana Desa harus digunakan sesuai perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah ditetapkan.

Pengelolaan Dana Desa juga wajib mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengharuskan setiap penggunaan anggaran didukung dokumen perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang sah.

Apabila dalam proses hukum ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat mengarah pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LP NasDem Desak Audit dan Klarifikasi Terbuka

LP NasDem mendesak agar seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan Dana Desa di delapan kampung tersebut bersikap terbuka dan kooperatif apabila diminta memberikan klarifikasi oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas.

Menurut Asep Zakaria, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada kerugian negara serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program Dana Desa yang selama ini menjadi salah satu instrumen pembangunan nasional.

LP NasDem juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), inspektorat, serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan penelusuran secara profesional, objektif, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas berbagai informasi yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah kampung maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Inti Fakta Nusantara tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang berkepentingan dalam pemberitaan ini.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Dewi Laila

Editor: Han