Sidang putusan perkara AJB Nomor 983 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Sampang yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa H. Umar Faruk.
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Perkara sengketa tanah yang sebelumnya menjadi sorotan publik melalui aksi Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) yang dikawal Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM ) di Pengadilan Negeri Sampang kini memasuki babak baru. Sidang pidana terkait penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983 Tahun 2016 yang dinyatakan palsu sebagai dasar peralihan Sertifikat Nomor 2165 di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, berujung pada putusan terhadap terdakwa H. Umar Faruk, Kamis (18/6/2026).
BNPM Sampang Kawal Aksi FASB dalam Eksekusi PN |
Sidang Tipikor Proyek Lapen PEN Sampang Berlanjut
Kelanjutan Perkara yang Sebelumnya Menjadi Sorotan Publik
Sebelumnya, perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban mengikuti aksi yang dikawal BNPM Sampang dan FASB di Pengadilan Negeri Sampang. Mereka meminta proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum terhadap objek tanah yang disengketakan.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan penggunaan AJB Nomor 983 Tahun 2016 yang disebut menjadi dasar peralihan balik nama Sertifikat Nomor 2165 dari Ratna Ningsih Listyowati kepada H. Umar Faruk.
Pada sidang yang digelar Kamis (18/6/2026), agenda persidangan memasuki tahap pembacaan putusan terhadap terdakwa H. Umar Faruk.
Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Bersalah
Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim, H. Umar Faruk dinyatakan terbukti bersalah karena menggunakan AJB Nomor 983 Tahun 2016 yang dinyatakan palsu sebagai dasar peralihan balik nama Sertifikat Nomor 2165 yang sebelumnya tercatat atas nama Ratna Ningsih Listyowati.
Dokumen tersebut digunakan dalam proses administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang melalui warkah yang diajukan terdakwa.
Majelis hakim menilai perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil terhadap Ratna Ningsih Listyowati serta pihak-pihak yang menempati atau memiliki kepentingan atas objek tanah yang menjadi sengketa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa H. Umar Faruk.
Polres Sampang Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru kepada PPNS |
Kejari Sampang Pastikan Barang Bukti 3 Kilogram Positif Metamfetamina
Korban Nilai Vonis Belum Maksimal
Meski majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban menyatakan belum puas terhadap putusan tersebut.
Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari ancaman pidana maksimal yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
Menurut informasi yang disampaikan dalam persidangan, pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua BNPM Kabupaten Sampang, H. Ibroni, menyampaikan apresiasinya atas kelancaran proses persidangan yang berlangsung aman dan tertib. Namun demikian, ia mengaku menyayangkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Menurut H. Ibroni, vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan oleh para pihak yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.
“Kami sangat menyayangkan terhadap keputusan tersebut karena dinilai kurang memenuhi rasa keadilan dalam konteks perkara ini. Namun demikian, kami tetap menghormati putusan majelis hakim dan bersyukur seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” ujar H. Ibroni usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa BNPM akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku serta tetap mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Para korban berharap proses hukum selanjutnya tetap memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak dalam perkara tersebut.

Sidang Berjalan Aman dan Kondusif
Meski perkara ini menjadi perhatian berbagai pihak, jalannya sidang berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan aparat yang bertugas.
Putusan tersebut sekaligus menjadi babak baru dalam rangkaian panjang sengketa tanah yang sebelumnya memicu aksi solidaritas masyarakat di Pengadilan Negeri Sampang.
Perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum dalam proses administrasi pertanahan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
