Komunitas Kijang Super Indonesia (KSI) Way Kanan menggelar kopi darat di Rest Area Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Komunitas Kijang Super Indonesia (KSI) Kabupaten Way Kanan menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) di Rest Area Kecamatan Gunung Labuhan, Minggu (21/12/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antaranggota komunitas otomotif sekaligus memperkuat hubungan dengan berbagai elemen masyarakat setempat.
Kegiatan kopdar tersebut dihadiri Ketua Kopdar KSI Way Kanan, H. Amran, S.Pd, beserta jajaran pengurus dan anggota. Hadir pula Kapolsek Gunung Labuhan sebagai bentuk dukungan aparat kepolisian terhadap aktivitas komunitas yang bersifat positif, tertib, dan berorientasi pada kebersamaan.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri Ketua PAC GRIB Jaya Gunung Labuhan, Iwan Dora, bersama sejumlah anggota, yang turut memeriahkan suasana acara dan menunjukkan sinergi antarkomunitas di wilayah tersebut.
Ketua Kopdar KSI Way Kanan, H. Amran, S.Pd, menyampaikan bahwa kopdar rutin tidak hanya menjadi wadah berkumpul para pecinta kendaraan Kijang, tetapi juga sarana mempererat solidaritas, berbagi pengalaman, serta membangun komunikasi yang sehat dengan aparat keamanan dan organisasi kemasyarakatan.
“Kegiatan ini kami gelar untuk memperkuat kebersamaan antaranggota sekaligus menunjukkan bahwa komunitas otomotif bisa berperan positif di tengah masyarakat,” ujar H. Amran.
Ia menambahkan, KSI Way Kanan berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan yang tertib, bermanfaat, dan tidak mengganggu ketertiban umum, serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan kondusivitas di wilayah Kecamatan Gunung Labuhan.
Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap aman dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Kegiatan kopdar pun ditutup dengan silaturahmi antaranggota dan koordinasi rencana kegiatan komunitas ke depan.
Liputan: Hariyadi
Kaperwil Lampung
Catatan Redaksi:
Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
