Prof Dr Sutan Nasomal SH MH meminta BPH Migas, Propam Polri dan aparat terkait mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU Simpang Limbur Merangin.
Merangin, Jambi, Inti Fakta Nusantara — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas pelangsiran yang diduga menggunakan kendaraan pickup maupun truk yang telah dimodifikasi disebut masih berlangsung dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, solar subsidi diduga disalurkan melalui praktik pelangsiran menggunakan kendaraan bertangki tambahan maupun metode lain yang diduga bertujuan memperoleh BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan.
Sejumlah warga menilai praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat kecil, khususnya petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok penerima subsidi lainnya yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi mereka.
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan |
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi dan OTP Ilegal
Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Jadi Sorotan
Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas pelangsiran, tetapi juga terhadap sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur. Warga berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Selain itu, berkembang pula informasi dari sejumlah narasumber mengenai dugaan adanya oknum aparat yang disebut sering berada di sekitar lokasi. Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar adanya dugaan setoran dari aktivitas pelangsiran tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media maupun pihak berwenang. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih memerlukan proses pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh institusi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat tersebut.
Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi |
Kasus LPG Bersubsidi Jadi Perhatian Aparat dan Masyarakat
Prof Sutan Nasomal Minta Investigasi Menyeluruh
Menanggapi persoalan tersebut, Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aparat penegak hukum, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Paminal Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
Menurutnya, apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi benar terjadi, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Jika benar terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu, maka harus diusut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Prof Sutan Nasomal.
Ia menambahkan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi merupakan bagian penting dalam menjaga keadilan sosial dan memastikan program subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Prof Sutan Nasomal Soroti Kesejahteraan Masyarakat dan Kebijakan Publik |
Prof Sutan Nasomal Bahas Tantangan Nasional dan Global
Dorongan Transparansi dan Penegakan Hukum
Sementara itu, Ass. Adv. Slamet Riyadi yang akrab disapa Bang Dewan meminta aparat terkait melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, penyalahgunaan barcode, serta dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran etik, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah insan pers di Jakarta dikabarkan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri guna meminta klarifikasi serta pemeriksaan terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan oknum tertentu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran bagi masyarakat penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 24.373.80 Simpang Limbur maupun pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
