Tampak depan SMA Negeri 1 Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Sampang. Sekolah menengah atas negeri unggulan di Kabupaten Sampang ini resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara daring dengan mengedepankan transparansi, prestasi, dan pelayanan berbasis digital.
Pembukaan SPMB tersebut sekaligus menandai dimulainya tahapan penerimaan calon murid baru untuk bergabung di salah satu sekolah menengah atas unggulan di Kabupaten Sampang yang selama ini dikenal aktif menorehkan prestasi akademik maupun nonakademik di tingkat regional hingga nasional.
311 Siswa Sampang Lolos SNBP 2026, Bukti Kualitas Pendidikan Terus Meningkat |
Hardiknas 2026: Pendidikan Jadi Fondasi SDM Unggul Sampang
Seleksi Digital untuk Tingkatkan Transparansi
Kepala SMAN 1 Sampang, Akhmat Suhaili, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa penerapan sistem digital dilakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi calon siswa dan orang tua sekaligus memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan objektif sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, digitalisasi dalam sistem penerimaan murid baru mampu meminimalisir hambatan administratif, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta menjamin proses seleksi berlangsung secara terbuka dan adil.
“SPMB ini merupakan pintu masuk bagi calon peserta didik yang ingin bergabung dengan sekolah yang memiliki tradisi prestasi di tingkat regional maupun nasional. Karena itu, kami menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap tahapan seleksi,” ujarnya.
Tiga Jalur Utama dan Kuota Proporsional
SMAN 1 Sampang membuka tiga jalur utama dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi dan Prestasi Lomba, serta Jalur Nilai Akademik.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan sekolah, kuota penerimaan dibagi secara proporsional dengan komposisi 35 persen untuk Jalur Domisili, 40 persen untuk Jalur Afirmasi dan Prestasi Lomba, serta 25 persen untuk Jalur Nilai Akademik.
Pada Jalur Akademik, seleksi dilakukan melalui penggabungan rerata nilai rapor dengan hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) atau Dokumen Hasil Tes Kompetensi Akademik (DKHTKA).
Kacabdin Sampang Dorong Pembinaan Atlet O2SN 2026 Sejak Dini |
Prestasi Pendidikan Sampang Terus Meningkat Melalui Jalur SNBP

Golden Ticket untuk Siswa Berprestasi
Sebagai salah satu program unggulan, SMAN 1 Sampang juga menghadirkan Golden Ticket bagi peserta didik yang memiliki prestasi dan karakter tertentu.
Program tersebut ditujukan kepada Ketua OSIS atau MPK, penghafal Al-Qur’an (Tahfiz), serta anggota Pramuka berprestasi yang memenuhi persyaratan sekolah.
“Golden Ticket menjadi bentuk apresiasi sekolah terhadap siswa yang telah menunjukkan dedikasi, karakter, dan prestasi luar biasa di bidangnya masing-masing. Kami berharap mereka dapat menjadi motivasi bagi peserta didik lainnya,” kata Akhmat Suhaili.
Siapkan Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia
Untuk membantu calon peserta didik dan wali murid, panitia SPMB menyediakan layanan konsultasi, pengambilan PIN, serta pendampingan proses pendaftaran agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar.
Sesuai jadwal yang diumumkan sekolah, tahapan pra-pendaftaran dimulai sejak Mei 2026, dilanjutkan dengan pengambilan PIN, validasi data, pendaftaran pada masing-masing jalur seleksi, hingga proses daftar ulang yang berakhir pada akhir Juni 2026.
Melalui sistem penerimaan berbasis digital yang mengedepankan transparansi, objektivitas, dan prestasi, SMAN 1 Sampang berharap dapat menjaring generasi muda terbaik yang mampu mengembangkan potensi akademik maupun nonakademik serta melanjutkan tradisi prestasi sekolah di tingkat regional maupun nasional.
Dengan dukungan tenaga pendidik, sarana pembelajaran, serta budaya prestasi yang terus dikembangkan, SMAN 1 Sampang optimistis dapat terus mencetak lulusan berkualitas yang siap bersaing di jenjang pendidikan tinggi maupun dunia profesional pada masa mendatang.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
