Kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru yang digelar Polres Sampang untuk meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat koordinasi dengan PPNS.
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Jumat, 22 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sejumlah instansi terkait di wilayah Kabupaten Sampang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum dalam memahami berbagai perubahan regulasi pidana yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di lapangan.
Perkuat Pemahaman Regulasi Hukum Baru
Dalam kegiatan tersebut, Ipda Muamar Amin, S.H., M.M., hadir sebagai narasumber utama yang memaparkan berbagai perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Materi yang disampaikan mencakup kewenangan penyidikan, hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara pidana, alat bukti, koordinasi antar-aparat penegak hukum, hingga peran PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi baru sangat penting untuk menghindari kesalahan prosedural dalam pelaksanaan tugas penyidikan maupun penegakan peraturan sektoral di lapangan.
Selain memperkenalkan substansi perubahan hukum, sosialisasi tersebut juga menjadi wadah diskusi bagi peserta untuk memahami implementasi aturan baru dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Diikuti Berbagai Instansi Strategis
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur strategis yang memiliki kewenangan penegakan aturan di daerah. Di antaranya Penyidik PPNS Kelurahan Dalpenang Sampang, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Sampang, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, Kepala Bidang Perhubungan Darat, hingga Pengawas Transportasi Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.
Kehadiran berbagai instansi tersebut menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung efektivitas penegakan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sinergitas PPNS dan Polri Diperkuat
Selama sesi diskusi berlangsung, para peserta terlihat aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait kewenangan PPNS dalam menangani tindak pidana tertentu, koordinasi dengan penyidik Polri, tata cara pengumpulan alat bukti, hingga penerapan ketentuan pidana baru yang berkaitan dengan ketertiban umum dan pengawasan transportasi darat.
Antusiasme peserta menunjukkan adanya kebutuhan yang tinggi terhadap pemahaman hukum yang komprehensif guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing instansi secara profesional.
Melalui kegiatan ini, Polres Sampang berharap seluruh PPNS dan instansi terkait dapat meningkatkan kompetensi, kapasitas, serta kualitas koordinasi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Polres Sampang Gelar Tes Urine PJU dan Kapolsek Jajaran sebagai Bentuk Pengawasan Internal
Kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus menjadi sarana strategis dalam memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS sehingga proses penegakan hukum di Kabupaten Sampang dapat berjalan semakin efektif, profesional, dan sesuai prinsip kepastian hukum.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
