Polres Sampang mengamankan pelaku dan barang bukti dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.
Banyuates, Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Jajaran Polres Sampang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuates. Seorang pria berinisial H, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga Desa Tlagah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo S.H. berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian.
Korban Tinggalkan Motor Saat Mencari Rumput
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir sawah Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Korban diketahui bernama Fadli (42), warga Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 miliknya di pinggir sawah dengan kondisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan.
Korban kemudian berjalan menuju tegal untuk mencari rumput. Tidak lama berselang, korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan. Saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat dan melihat seorang laki-laki membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuates.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas, terduga pelaku berinisial H berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di wilayah Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK asli, satu buku BPKB asli, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi L 4879 PD, serta satu buah kunci kontak kendaraan.
Dijerat Pasal Pencurian
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polres Sampang menyatakan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah langkah yang telah dilakukan kepolisian antara lain pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan terlapor, penyitaan barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, hingga penyelesaian berkas perkara secara tuntas.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
