Peta kawasan lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, yang menjadi perhatian dalam dugaan mafia tanah dan persoalan hak kelola masyarakat transmigrasi.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan profesional agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah hak kelola transmigrasi yang selama ini mereka perjuangkan.
Desak Penegakan Hukum Transparan
“Saya meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap warga transmigrasi dan mengungkap dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib. Warga transmigrasi harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan negara,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada media melalui WhatsApp.
Ia bahkan menyatakan kesiapannya turun langsung ke Kota Subulussalam untuk membantu masyarakat transmigrasi yang merasa hak-haknya dirampas.
“Kalau perlu saya akan datang langsung ke Subulussalam membantu warga transmigrasi yang merasa dizalimi. Walaupun penganiayaan itu tergolong ringan, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Dugaan Mafia Tanah Jadi Sorotan
Sorotan publik kini tertuju pada penanganan dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Kecamatan Longkib. Dua institusi penegak hukum, yakni Satreskrim Polres Subulussalam dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subulussalam, dinilai tengah menghadapi ujian besar dalam membongkar dugaan korupsi serta pemalsuan dokumen terkait lahan transmigrasi.
Kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan penguasaan lahan transmigrasi seluas ratusan hektare di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam. Dugaan praktik jual beli lahan yang menyalahi aturan hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan secara hukum menjadi perhatian serius masyarakat.
Situasi semakin berkembang setelah muncul pengakuan dari pihak PPAT dan kantor notaris Surya Dharma yang disebut mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan dokumen terkait transaksi jual beli lahan transmigrasi.
Pengakuan tersebut dinilai menjadi titik penting yang dapat membuka tabir dugaan praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib.
Warga Minta Kepastian Hak Tanah
Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat transmigrasi yang selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan ketentuan program transmigrasi pemerintah.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subulussalam diketahui telah cukup lama melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi lahan transmigrasi sekitar 200 hektare di Kecamatan Longkib. Sejumlah saksi telah diperiksa dan lokasi lahan juga telah ditinjau langsung oleh penyidik.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Anton Susilo, SH., menyebut kendala utama penanganan perkara terletak pada proses pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Satreskrim Polres Subulussalam di bawah pimpinan I Putu Gede juga tengah menangani dugaan pemalsuan dokumen terkait AJB lahan transmigrasi di Desa Lae Saga. Informasi yang diperoleh menyebutkan status perkara telah meningkat dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.
Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia tanah yang disebut melibatkan pihak-pihak berpengaruh di balik penguasaan lahan transmigrasi.
Bagi warga transmigrasi, perjuangan mempertahankan tanah hak kelola bukan hanya soal aset, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga dan keberlangsungan hidup mereka.
Dukungan dari Prof. Sutan Nasomal dinilai memberi semangat baru bagi masyarakat yang selama ini merasa berjuang sendiri menghadapi persoalan agraria di Longkib.
“Warga transmigrasi harus bersatu dan tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum,” tegasnya.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan mafia tanah transmigrasi dan proses penegakan hukum di Kecamatan Longkib secara faktual dan berimbang.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
