Prof Sutan Nasomal dorong penegakan hukum tegas terhadap tambang ilegal di Kalteng
Palangka Raya, Inti Fakta Nusantara — Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut dinilai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta berpotensi merugikan negara.
Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar isu ekonomi, melainkan menyangkut keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi.
Menurutnya, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam aktivitas tambang ilegal berpotensi mencemari aliran sungai dan merusak ekosistem secara luas.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi menyangkut keberlangsungan lingkungan dan kesehatan generasi mendatang,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Ia menilai, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak terus berlarut.
Dalam pandangannya, berbagai dokumentasi yang beredar di ruang publik terkait aktivitas tambang ilegal menjadi indikasi perlunya langkah konkret dan terukur dari pihak berwenang.
“Penegakan hukum harus berjalan tegas dan adil. Tidak boleh ada kesan pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.
Selain dampak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga disebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) akibat aktivitas tersebut dinilai memiliki dampak jangka panjang yang tidak mudah dipulihkan.
Ia juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal.
Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga transparansi serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan isu ini sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan dan penegakan hukum di sektor lingkungan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
