Poster tuntutan publik terkait dugaan dokumen pendidikan bermasalah Bupati Rokan Hilir H. Bistamam yang meminta perhatian Presiden RI dan aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian hukum maupun penjelasan resmi secara terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sejak hampir satu tahun lalu.
Prof. Dr. Sutan Nasomal yang dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa menilai persoalan tersebut telah menjadi perhatian serius publik.
Laporan Dinilai Belum Menunjukkan Kepastian
Menurut Prof. Sutan Nasomal, hingga hari ke-360 sejak laporan awal disampaikan oleh Muhajirin Siringo-ringo kepada Mabes Polri, masyarakat belum memperoleh penjelasan yang jelas mengenai progres penanganan perkara tersebut.
Perhatian publik disebut tertuju kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, mengingat sebelumnya telah ada instruksi tindak lanjut dari Mabes Polri melalui surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., yang memerintahkan Kapolda Riau untuk menindaklanjuti laporan dimaksud.
Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku belum menerima informasi perkembangan yang substantif.
Investigasi Disebut Berbasis Dokumen dan Penelusuran Lapangan
Laporan terbaru juga diajukan oleh Arjuna Sitepu selaku Investigator Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), yang disebut turut tergabung dalam jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP) serta Ketua Bidang Investigasi DPP Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS).
Menurut pihak pelapor, laporan tersebut merupakan hasil investigasi yang diklaim berbasis data, dokumen, dan penelusuran lapangan. Surat laporan disebut telah diterima Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, terdapat sejumlah dokumen yang dinilai memerlukan verifikasi mendalam, di antaranya dokumen SDN 31 Pekanbaru, SMPN 1 Pekanbaru, SMEA Negeri Pekanbaru, hingga dokumen STPLKB Polresta Pekanbaru.
Pelapor menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian administratif yang dianggap perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Desakan Transparansi Penegakan Hukum
Dalam konferensi pers sebelumnya, Muhajirin Siringo-ringo menyebut pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke Polresta Pekanbaru terkait dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dipersoalkan.
Menurut keterangan pelapor, klarifikasi juga dilakukan langsung terhadap Bripka Ricky Andriadi yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
Keterangan tersebut sebagaimana dikutip dari pemberitaan media daring MimbarRiau.com berjudul “Usai Ijazah Palsu, Bupati Rohil Diterpa Isu STPL Rekayasa.”
Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa negara harus hadir memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan terbuka kepada publik.
“Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk memerintahkan aparat terkait agar menangani persoalan ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Turunkan tim gabungan dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, bersama penyidik Kepolisian untuk melakukan verifikasi menyeluruh,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia juga meminta agar perkembangan penanganan perkara dibuka secara transparan kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan ini secara berimbang, faktual, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta menyajikan informasi secara berimbang. Hak jawab dan hak koreksi dilayani sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
