Polres Bojonegoro mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi yang dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Kapas.
Bojonegoro, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, praktik ilegal tersebut dilakukan secara sistematis oleh pelaku berinisial JI (49), warga Kecamatan Kapas.
Menurut AKBP Afrian, pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi menggunakan alat berupa selang regulator yang disambungkan ke mulut tabung gas, kemudian hasil oplosan dijual kembali kepada konsumen.
Terungkap dari Laporan Masyarakat
Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi masyarakat pada awal Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah tersangka pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku,” ujar AKBP Afrian saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan aktivitas pengoplosan LPG subsidi yang telah dijalankan tersangka sejak September 2025 hingga Mei 2026.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari cara pengoplosan melalui tutorial di media sosial.
Ratusan Tabung Gas Disita Polisi
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, serta 138 tabung LPG kosong.
Polisi turut menyita segel, karet seal, satu unit truk, timbangan, dan berbagai alat lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di lingkungan sekitar.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas AKBP Afrian.
Inti Fakta Nusantara mendukung langkah aparat kepolisian dalam menindak penyalahgunaan LPG subsidi demi menjaga distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan aman bagi masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
