Prof Sutan Nasomal dan pengurus PGRI Aceh Singkil mendukung kebijakan pendidikan yang mengutamakan keselamatan peserta didik.
Aceh Singkil, Inti Fakta Nusantara — Penanggung jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, Syam’un NST, S.ST., M.Pi., terkait larangan kegiatan touring pelajar SD dan SMP ke luar daerah.
Dukungan tersebut juga disampaikan bersama jajaran Pengurus PGRI Kabupaten Aceh Singkil yang dipimpin Ketua PGRI Zainal Abidin Simatupang, S.Pd., didampingi Sekretaris Suriadi, S.Pd., M.Pd., serta Wakil Ketua I Purwanti Ginting, S.Pd.
Prof Sutan Nasomal menilai kebijakan tersebut sebagai langkah bijaksana demi menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan, dan masa depan peserta didik di Kabupaten Aceh Singkil.
“Pendidikan bukan hanya tentang pencapaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas
Menurutnya, kegiatan touring siswa ke luar daerah memiliki potensi risiko terhadap keselamatan peserta didik dan perlu dipertimbangkan secara matang oleh pihak sekolah.
Karena itu, seluruh kepala sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik di lingkungan SD maupun SMP diharapkan mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.
“Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan bermartabat bagi generasi muda Aceh Singkil,” tegasnya.
PGRI Fokus Penguatan Prestasi dan Karakter
Selain mendukung kebijakan tersebut, Prof Sutan Nasomal juga menyampaikan bahwa para guru melalui forum gugus pendidikan akan memperkuat koordinasi dalam merumuskan peningkatan prestasi dan keberhasilan peserta didik.
Program tersebut disebut akan mencakup jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, khususnya sekolah negeri di bawah pembinaan PGRI Kabupaten Aceh Singkil.
“Ke depan seluruh guru akan merapatkan barisan untuk meningkatkan prestasi dan kualitas pendidikan anak didik bersama tokoh pendidikan yang masih aktif maupun yang telah purna tugas,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat arah pendidikan di Aceh Singkil dengan tetap mengutamakan keselamatan peserta didik serta pengembangan karakter generasi muda.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
