Kegiatan sosialisasi bullying dan bahaya narkoba kepada pelajar SMPN 1 Geneng oleh Polsek Geneng Polres Ngawi.
Ngawi, Inti Fakta Nusantara — Polres Ngawi Polda Jawa Timur terus menggencarkan edukasi kepada pelajar sebagai upaya membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan bebas dari pengaruh negatif.
Melalui Polsek Geneng, kegiatan sosialisasi bullying dan pembinaan penyuluhan (binluh) bahaya narkoba digelar di SMPN 1 Geneng, Kabupaten Ngawi, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 920 siswa-siswi, guru, serta staf SMPN 1 Geneng.
Bhabinkamtibmas Bripka Sri Wahyuni, S.H., selaku pemateri memberikan pemahaman mengenai dampak perilaku bullying di lingkungan sekolah maupun media sosial.
Selain itu, para peserta juga diberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.
Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kapolsek Geneng Kompol Haris Sunarto, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam membangun kesadaran hukum dan moral para pelajar.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa memahami dampak buruk bullying maupun narkoba, sehingga mampu menjaga diri dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan sehat,” ujar Kompol Haris Sunarto.
Ia menambahkan edukasi kepada pelajar akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masa depan generasi muda.
Siswa Antusias Ikuti Sosialisasi
Selama kegiatan berlangsung, para siswa terlihat antusias mengikuti seluruh materi yang diberikan oleh jajaran kepolisian.
Pihak sekolah juga menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai memberikan manfaat besar dalam meningkatkan pemahaman pelajar terkait bahaya perilaku menyimpang dan penyalahgunaan narkoba.
Polres Ngawi berharap kegiatan serupa dapat terus memperkuat sinergi antara kepolisian dan lingkungan pendidikan dalam menjaga generasi muda dari berbagai pengaruh negatif.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
