Polres Probolinggo Kota menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran sabu hasil pengungkapan April–Mei 2026.
Kota Probolinggo, Inti Fakta Nusantara — Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap enam kasus sabu sepanjang April hingga Mei 2026 dan mengamankan sembilan tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar, Selasa (05/05/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota di sejumlah titik wilayah hukum setempat.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan bahwa pihaknya berhasil membongkar enam kasus dengan lokasi berbeda, meliputi dua titik di Kecamatan Mayangan, dua titik di Kecamatan Kademangan, satu titik di Kecamatan Kanigaran, serta satu titik di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
“Dalam pengungkapan periode April hingga Mei 2026 ini, kami berhasil membongkar enam kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar,” ungkap AKBP Rico.
Sembilan Pengedar dan Barang Bukti Diamankan
Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14,51 gram sabu, sembilan unit telepon genggam, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai Rp700 ribu hasil transaksi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut AKBP Rico, barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar aktif.
“Keberadaan timbangan digital, plastik klip kosong, alat komunikasi, hingga uang hasil transaksi menunjukkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Probolinggo Kota menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan tegas dan pengembangan jaringan.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKBP Rico.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
