Kondisi jalan rusak di Batu Bara diduga akibat aktivitas kendaraan berat tanpa pengawasan.
Batu Bara, Inti Fakta Nusantara — Profesor Sutan Nasomal SH MH mengharapkan Presiden H. Prabowo Subianto dapat menginstruksikan para menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk bersama-sama merawat serta membangun infrastruktur jalan di daerah masing-masing, termasuk melibatkan partisipasi swasta.
Hal tersebut disampaikan Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media terkait kondisi infrastruktur jalan yang rusak di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Menurutnya, perbaikan jalan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga harus melibatkan pelaku usaha, khususnya yang aktivitasnya berdampak langsung terhadap kondisi jalan.
“Perlu ada gotong royong dan partisipasi dari pengusaha, terutama di jalur pertambangan dan industri, agar jalan tidak terus mengalami kerusakan,” ujarnya, Jumat (25/4/2026).
Kerusakan Jalan Disorot Warga
Salah satu contoh yang disorot terjadi di Jalan Ahmad Saleh, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang mengalami kerusakan cukup parah.
Warga setempat menjadi pihak yang paling terdampak, karena kondisi jalan berubah menjadi berlubang dan berlumpur akibat tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas setiap hari.
“Setiap hari truk besar lewat dengan muatan berat. Jalan kami jadi hancur seperti ini, tapi tidak pernah diperbaiki,” keluh seorang warga.
Tambang Ilegal Jadi Sorotan Penegakan Hukum
Dugaan Dampak Aktivitas Usaha
Selain aktivitas kendaraan berat, warga juga menyoroti keberadaan bangunan besar yang diduga sebagai pabrik es di sekitar lokasi. Bangunan tersebut terlihat aktif namun tidak memiliki papan nama resmi.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas usaha serta dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur sekitar.
“Kalau memang itu pabrik, kenapa tidak ada nama? Izin usahanya bagaimana?” ujar warga lainnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum apabila tidak segera ditangani. Aktivitas yang menyebabkan kerusakan jalan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pelaku usaha yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Selain itu, pembiaran oleh pemerintah daerah juga berpotensi dikategorikan sebagai kelalaian dalam pelayanan publik.
Penutup
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha serta memastikan perbaikan jalan dilakukan secara menyeluruh demi kepentingan masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
