Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Dua Pelaku Diamankan
  • Hukum

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Dua Pelaku Diamankan

Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan curanmor lintas wilayah dengan dua tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan.
admin1ifn 24 April 2026 2 minutes read
Polres Blitar Kota ungkap jaringan curanmor lintas wilayah dan amankan tersangka 2026

Polres Blitar Kota mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah dan mengamankan dua tersangka.

Blitar, Inti Fakta Nusantara — Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi di berbagai lokasi.

Baca juga:
Residivis Kasus Narkotika Diamankan Aparat Kepolisian

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka diduga telah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).

“Rinciannya, enam lokasi berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan lima lainnya di wilayah Polres Kediri,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/4/2026).

Pembagian Peran dan Modus Operandi

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. FA diduga berperan sebagai pelaku utama yang mengeksekusi pencurian sekaligus menjual kendaraan hasil kejahatan.

Sementara itu, DAP diduga bertindak sebagai perancang aksi, termasuk menyediakan titik kumpul, melakukan pemantauan, serta mengawal jalannya aksi di lapangan.

Adapun modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci kontak sepeda motor dengan alat khusus berbentuk huruf T, sebelum membawa kabur kendaraan.

Baca juga:
Kasus Curanmor Jadi Perhatian Serius Aparat dan Masyarakat

Barang Bukti dan Proses Hukum

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua buah kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa, sementara tersangka lainnya diduga telah memiliki pengalaman dalam tindak kejahatan tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi guna mencegah tindak pencurian.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir dan gunakan tempat parkir yang aman untuk meminimalisir risiko kejahatan,” tegasnya.

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polres Sampang Ungkap Kasus Pornografi, Pelaku Penyebar Video Diamankan
Next: HUT ke-27 Way Kanan, Camat Gunung Labuhan Tegaskan Komitmen SIKOP Lewat 3 Program Unggulan

Related Stories

Pengungkapan kasus sabu oleh Polres Sampang April 2026
  • Hukum

Polres Sampang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Wilayah Kota

admin1ifn 26 April 2026
Polres Sampang ungkap kasus pornografi 2026
  • Hukum

Polres Sampang Ungkap Kasus Pornografi, Pelaku Penyebar Video Diamankan

admin1ifn 24 April 2026
Polres Malang ungkap kasus kekerasan seksual 2026
  • Hukum

Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

admin1ifn 24 April 2026

Recent Posts

  • Polres Sampang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Wilayah Kota
  • Yonif 700 Raider Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Personel dalam Kericuhan Demo UMI Makassar
  • HUT ke-27 Way Kanan, Camat Gunung Labuhan Tegaskan Komitmen SIKOP Lewat 3 Program Unggulan
  • Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Dua Pelaku Diamankan
  • Polres Sampang Ungkap Kasus Pornografi, Pelaku Penyebar Video Diamankan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Pengungkapan kasus sabu oleh Polres Sampang April 2026
  • Hukum

Polres Sampang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Wilayah Kota

admin1ifn 26 April 2026
Yonif 700 Raider klarifikasi kericuhan UMI Makassar 2026
  • Peristiwa

Yonif 700 Raider Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Personel dalam Kericuhan Demo UMI Makassar

admin1ifn 26 April 2026
Camat Gunung Labuhan Syaidan program SIKOP Way Kanan 2026
  • Pemerintahan

HUT ke-27 Way Kanan, Camat Gunung Labuhan Tegaskan Komitmen SIKOP Lewat 3 Program Unggulan

admin1ifn 25 April 2026
Polres Blitar Kota ungkap jaringan curanmor lintas wilayah dan amankan tersangka 2026
  • Hukum

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Dua Pelaku Diamankan

admin1ifn 24 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.