Polres Blitar Kota mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah dan mengamankan dua tersangka.
Blitar, Inti Fakta Nusantara — Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi di berbagai lokasi.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka diduga telah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).
“Rinciannya, enam lokasi berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan lima lainnya di wilayah Polres Kediri,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/4/2026).
Pembagian Peran dan Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. FA diduga berperan sebagai pelaku utama yang mengeksekusi pencurian sekaligus menjual kendaraan hasil kejahatan.
Sementara itu, DAP diduga bertindak sebagai perancang aksi, termasuk menyediakan titik kumpul, melakukan pemantauan, serta mengawal jalannya aksi di lapangan.
Adapun modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci kontak sepeda motor dengan alat khusus berbentuk huruf T, sebelum membawa kabur kendaraan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua buah kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa, sementara tersangka lainnya diduga telah memiliki pengalaman dalam tindak kejahatan tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi guna mencegah tindak pencurian.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir dan gunakan tempat parkir yang aman untuk meminimalisir risiko kejahatan,” tegasnya.
Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
