Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 315 Liter Solar Diamankan
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 315 Liter Solar Diamankan

Polisi ungkap penyalahgunaan solar subsidi di Ngawi, pelaku diamankan dengan barang bukti 315 liter.
admin1ifn 14 April 2026 2 minutes read
Polisi mengamankan 315 liter solar subsidi dalam kasus penyalahgunaan BBM di Ngawi

Barang bukti solar subsidi diamankan Polres Ngawi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM

Ngawi, Inti Fakta Nusantara — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Widodaren.

Pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan patroli dan mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther bernopol AD-9003-DF yang melaju dalam kondisi berat serta tercium bau solar menyengat pada Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Sidolaju.

Baca juga:
Pengungkapan Peredaran Barang Ilegal Jadi Perhatian Aparat Penegak Hukum

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut. Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan.

Selanjutnya, BBM tersebut dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumah pelaku untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter,” ujar AKP Aris Gunadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya terungkap oleh petugas.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga:
Pengawasan Distribusi Energi Subsidi Jadi Sorotan Nasional

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa.

“Segera laporkan ke polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka akan segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Aris.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Vandalisme, Diberi Sanksi Sosial di Liponsos Keputih
Next: Polres Malang Ungkap Sindikat Curanmor di Singosari, Tiga Terduga Pelaku Satu Keluarga Diamankan

Related Stories

penyerahan dana kejurda tapak suci takalar oleh pihak koni
  • Hukum
  • Kriminal

Anggaran Kejurda Tapak Suci Takalar Menguap? KONI Cair, Panitia Tak Terima Sepeser Pun

admin1ifn 16 April 2026
Penangkapan kurir sabu Surabaya oleh Polres Tanjungperak dengan barang bukti narkoba
  • Hukum

Kurir Sabu Ditangkap di Surabaya, Polisi Ungkap Peran Ayah sebagai DPO

admin1ifn 15 April 2026
pengungkapan penimbunan pertalite oleh Polres Jember dengan mobil modifikasi
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Mobil Modifikasi Jadi Alat Operasi

admin1ifn 15 April 2026

Recent Posts

  • Polres Way Kanan Perkuat Satkamling, Sinergi Warga Jadi Kunci Keamanan Lingkungan
  • Guru TK Sampang Tuntut Hak PPPK, Dewan Pendidikan: Jangan Ada Diskriminasi!
  • Anggaran Kejurda Tapak Suci Takalar Menguap? KONI Cair, Panitia Tak Terima Sepeser Pun
  • Polemik Pernyataan DPR RI Soal Pesantren, BNPM Sampang Desak Klarifikasi dan Tabayun Terbuka
  • Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Premanisme di Seluruh Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

pembinaan satkamling polres way kanan di kampung umpu bhakti
  • Peristiwa

Polres Way Kanan Perkuat Satkamling, Sinergi Warga Jadi Kunci Keamanan Lingkungan

admin1ifn 18 April 2026
guru TK Sampang tuntut hak PPPK tanpa diskriminasi
  • Pendidikan

Guru TK Sampang Tuntut Hak PPPK, Dewan Pendidikan: Jangan Ada Diskriminasi!

admin1ifn 16 April 2026
penyerahan dana kejurda tapak suci takalar oleh pihak koni
  • Hukum
  • Kriminal

Anggaran Kejurda Tapak Suci Takalar Menguap? KONI Cair, Panitia Tak Terima Sepeser Pun

admin1ifn 16 April 2026
BNPM Sampang rapat bahas polemik pernyataan DPR soal pesantren Madura
  • Nasional

Polemik Pernyataan DPR RI Soal Pesantren, BNPM Sampang Desak Klarifikasi dan Tabayun Terbuka

admin1ifn 16 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.