Pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg oleh Polres Pasuruan
Pasuruan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi (gas melon 3 kilogram) di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan petugas pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
Tersangka S. diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo dan berperan sebagai pelaku utama, sementara M.N. bertindak sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta distribusi tabung LPG 12 kilogram.
Modus yang digunakan yakni memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan selang regulator. Untuk mempercepat proses, pelaku merendam tabung kecil dalam air panas dan mendinginkan tabung besar dengan es batu.
Setelah dipindahkan, tabung ditimbang, diberi segel palsu, kemudian dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.
Kapolres Pasuruan menyebut praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dari aktivitas itu, tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pick up, timbangan elektronik, selang regulator, serta segel palsu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
