Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Raup Puluhan Juta per Bulan
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Raup Puluhan Juta per Bulan

Polres Pasuruan bongkar praktik ilegal LPG subsidi, dua tersangka diamankan dengan keuntungan puluhan juta tiap bulan.
admin1ifn 12 April 2026 2 minutes read
Polisi mengamankan barang bukti LPG subsidi ilegal di Pasuruan

Pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg oleh Polres Pasuruan

Pasuruan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi (gas melon 3 kilogram) di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi.

Baca juga:
Polres Gresik Amankan Pelanggaran, Penegakan Hukum Terus Diperkuat

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan petugas pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Tersangka S. diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo dan berperan sebagai pelaku utama, sementara M.N. bertindak sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta distribusi tabung LPG 12 kilogram.

Modus yang digunakan yakni memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan selang regulator. Untuk mempercepat proses, pelaku merendam tabung kecil dalam air panas dan mendinginkan tabung besar dengan es batu.

Setelah dipindahkan, tabung ditimbang, diberi segel palsu, kemudian dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

Baca juga:
Pengungkapan Kasus Besar Jadi Bukti Komitmen Penegakan Hukum Nasional

Kapolres Pasuruan menyebut praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dari aktivitas itu, tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pick up, timbangan elektronik, selang regulator, serta segel palsu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD, Serap Aspirasi Kepala Desa
Next: Polres Jombang Cek Stok LPG 3 Kg, Pastikan Distribusi Aman dan Lancar

Related Stories

pelaku pencurian pompa air sawah diamankan polisi di magetan
  • Hukum

Polsek Kartoharjo Amankan Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

admin1ifn 18 April 2026
polres bojonegoro ungkap kasus curanmor dua tersangka diamankan
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

admin1ifn 18 April 2026
penyerahan dana kejurda tapak suci takalar oleh pihak koni
  • Hukum
  • Kriminal

Anggaran Kejurda Tapak Suci Takalar Menguap? KONI Cair, Panitia Tak Terima Sepeser Pun

admin1ifn 16 April 2026

Recent Posts

  • Polsek Kartoharjo Amankan Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan
  • Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
  • GRANAT Lampung Perkuat Pencegahan Narkoba, Sinergi BNN dan Polda Jadi Sorotan
  • Polres Way Kanan Perkuat Satkamling, Sinergi Warga Jadi Kunci Keamanan Lingkungan
  • Guru TK Sampang Tuntut Hak PPPK, Dewan Pendidikan: Jangan Ada Diskriminasi!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

pelaku pencurian pompa air sawah diamankan polisi di magetan
  • Hukum

Polsek Kartoharjo Amankan Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

admin1ifn 18 April 2026
polres bojonegoro ungkap kasus curanmor dua tersangka diamankan
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

admin1ifn 18 April 2026
GRANAT Lampung sinergi dengan BNN dan Polda dalam pencegahan narkoba
  • Sosial

GRANAT Lampung Perkuat Pencegahan Narkoba, Sinergi BNN dan Polda Jadi Sorotan

admin1ifn 18 April 2026
pembinaan satkamling polres way kanan di kampung umpu bhakti
  • Peristiwa

Polres Way Kanan Perkuat Satkamling, Sinergi Warga Jadi Kunci Keamanan Lingkungan

admin1ifn 18 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.