Polres Sampang ringkus bandar sabu DPO kasus 3 kilogram di Ketapang, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, MM bersama Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., berhasil menuntaskan perburuan bandar narkotika jenis sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus 3 kilogram.
Tersangka berinisial “S”, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang.
DPO Kasus 3 Kilogram Sabu
Tersangka “S” sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pengungkapan narkotika seberat 3 kilogram sabu oleh Satresnarkoba Polres Sampang pada 22 Februari 2026.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba hingga mengarah kepada tersangka sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Peran dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Ia menjalankan aktivitas jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial, serta menggunakan sarana komunikasi untuk mengatur transaksi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone OPPO A58 warna hitam;
- Simcard yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
Barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kasus Narkotika Dominasi Perkara di Sampang
Kronologi Penangkapan
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Pada 22 Februari 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 3 kilogram sabu. Dari hasil tersebut, dilakukan penyelidikan lanjutan yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Yuda Julianto.
Hasil pengembangan mengarah pada tersangka “S” yang kemudian berhasil ditangkap pada 7 Maret 2026 di wilayah Ketapang tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau pengembangan jaringan narkotika ini sebagai bagian dari komitmen pengawasan penegakan hukum di wilayah Sampang.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
