Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Kapolres Sampang dan Kasatresnarkoba Tuntaskan Perburuan DPO Sabu 3 Kg
  • Hukum

Kapolres Sampang dan Kasatresnarkoba Tuntaskan Perburuan DPO Sabu 3 Kg

Kapolres Sampang dan Kasatresnarkoba berhasil menangkap bandar sabu DPO kasus 3 kilogram di Ketapang.
admin1ifn 10 April 2026 2 minutes read
Penangkapan bandar sabu DPO kasus 3 kilogram oleh Polres Sampang di Ketapang dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara

Polres Sampang ringkus bandar sabu DPO kasus 3 kilogram di Ketapang, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara

Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, MM bersama Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., berhasil menuntaskan perburuan bandar narkotika jenis sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus 3 kilogram.

Tersangka berinisial “S”, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang.

Baca juga:

Polres Sampang Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Ketapang

DPO Kasus 3 Kilogram Sabu

Tersangka “S” sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pengungkapan narkotika seberat 3 kilogram sabu oleh Satresnarkoba Polres Sampang pada 22 Februari 2026.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba hingga mengarah kepada tersangka sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Peran dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Ia menjalankan aktivitas jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial, serta menggunakan sarana komunikasi untuk mengatur transaksi.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit handphone OPPO A58 warna hitam;
  • Simcard yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.

Barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga:

Kasus Narkotika Dominasi Perkara di Sampang

Kronologi Penangkapan

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Pada 22 Februari 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 3 kilogram sabu. Dari hasil tersebut, dilakukan penyelidikan lanjutan yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Yuda Julianto.

Hasil pengembangan mengarah pada tersangka “S” yang kemudian berhasil ditangkap pada 7 Maret 2026 di wilayah Ketapang tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Inti Fakta Nusantara akan terus memantau pengembangan jaringan narkotika ini sebagai bagian dari komitmen pengawasan penegakan hukum di wilayah Sampang.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN

Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: BNPM Sampang Kawal Aksi FASB Soroti Eksekusi Putusan PN Sampang
Next: Sekretaris BPK Banjar Agung Mundur Usai Diangkat PPPK, Dua Nama Diusulkan sebagai PAW

Related Stories

temuan narkotika 27 kg di giligenting sumenep oleh polisi
  • Hukum

Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

admin1ifn 18 April 2026
pelaku pencurian pompa air sawah diamankan polisi di magetan
  • Hukum

Polsek Kartoharjo Amankan Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

admin1ifn 18 April 2026
polres bojonegoro ungkap kasus curanmor dua tersangka diamankan
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

admin1ifn 18 April 2026

Recent Posts

  • Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilkan Harga
  • Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
  • Polsek Kartoharjo Amankan Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan
  • Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
  • GRANAT Lampung Perkuat Pencegahan Narkoba, Sinergi BNN dan Polda Jadi Sorotan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

distribusi minyakita oleh satgas pangan polres pasuruan
  • Nasional

Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilkan Harga

admin1ifn 18 April 2026
temuan narkotika 27 kg di giligenting sumenep oleh polisi
  • Hukum

Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

admin1ifn 18 April 2026
pelaku pencurian pompa air sawah diamankan polisi di magetan
  • Hukum

Polsek Kartoharjo Amankan Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

admin1ifn 18 April 2026
polres bojonegoro ungkap kasus curanmor dua tersangka diamankan
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

admin1ifn 18 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.