Polres Tanjungperak mengungkap peredaran sabu di Surabaya dengan empat tersangka dan barang bukti siap edar
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31). Mereka diduga berperan sebagai pengedar dengan barang bukti sebanyak 31 poket sabu seberat kotor 15,80 gram.
Pengungkapan dan Peran Tersangka
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan bahwa sabu yang diamankan telah dikemas dalam bentuk siap edar.
“Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Wonosari, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka AM mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli langsung dari MM di wilayah Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Modus Peredaran dan Keuntungan
Setelah memperoleh sabu, tersangka bersama rekannya membagi barang tersebut menjadi paket kecil untuk diedarkan. Sabu kemudian dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp150 ribu hingga Rp600 ribu per paket.
Dari aktivitas tersebut, para tersangka diketahui mampu meraup keuntungan hingga Rp2 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil dijual.
Selain keuntungan finansial, para pelaku juga kerap mengonsumsi sabu dari hasil peredaran tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,9 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Penyelidikan Lanjutan
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial MM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini serta langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat terkait.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
