Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Surabaya, Satresnarkoba Sita Barang Bukti dan Kejar Pemasok
  • Hukum
  • Kriminal

Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Surabaya, Satresnarkoba Sita Barang Bukti dan Kejar Pemasok

Residivis kasus narkoba kembali ditangkap di Surabaya dengan barang bukti sabu dan alat transaksi.
admin1ifn 26 Maret 2026 2 minutes read
Polisi sita sabu dan alat transaksi dari residivis pengedar narkoba di Surabaya

Barang bukti sabu, timbangan digital, plastik klip, uang tunai, dan ponsel yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tersangka. (Foto: Istimewa)

Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Seorang residivis kasus narkotika kembali diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diduga kembali terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Surabaya Utara.

Tersangka berinisial MJ (50), warga Jalan Wonokusumo Surabaya, ditangkap di dalam rumahnya pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Baca juga:
Polisi Perketat Pengamanan Wisata Kenjeran Saat Libur Lebaran

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sabu dengan total berat netto sekitar 0,252 gram,” jelas AKBP Dodi.

Residivis Kembali Terlibat

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial SF yang kini masih dalam pengejaran.

MJ diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2023, yang kembali mengulangi perbuatannya dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

Modus dan Keuntungan

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara bertemu langsung di wilayah Raya Parseh, Bangkalan, dengan harga sekitar Rp650 ribu per gram.

Barang tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per poket, dengan keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram.

Baca juga:
Aksi Polisi Gresik Kejar Bus Mudik Hingga Tol Tandes

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan rincian berat netto ± 0,120 gram, ± 0,131 gram, dan ± 0,001 gram, serta perlengkapan lain seperti plastik klip, skrop, timbangan elektrik, uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan peran aktif masyarakat dan aparat dalam upaya pemberantasannya.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Penulis: Suroyo
Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Jaring Animo Penerimaan Polri 2026, Polsek Negeri Besar Bagikan Brosur ke Warga
Next: Pengendalian PMK Diperkuat, Pemprov Lampung Genjot Vaksinasi dan Edukasi Peternak Jelang Iduladha 2026

Related Stories

Pelaku jambret diamankan warga di Jalan Platuk Surabaya
  • Kriminal

Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

admin1ifn 3 April 2026
Kapolres Jember rilis kasus narkoba Maret 2026
  • Hukum

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Maret 2026, Sabu 35,99 Gram Disita

admin1ifn 3 April 2026
Polda Jatim terima penghargaan internasional satwa liar
  • Hukum
  • Lingkungan

Polda Jatim Raih Penghargaan USFWS, Sinergi Internasional Berantas Satwa Liar

admin1ifn 3 April 2026

Recent Posts

  • Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya
  • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling
  • Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa
  • Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen
  • Pengamanan Berlapis di GKJW Bondowoso, Kapolres Pastikan Ibadah Aman dan Khidmat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Warga gotong royong timbun jalan desa Kampung Kemu Banjit Way Kanan
  • Daerah

Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya

admin1ifn 4 April 2026
Kapolres Ngawi Subuh Keliling bersama masyarakat
  • Sosial

Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling

admin1ifn 3 April 2026
Pelaku jambret diamankan warga di Jalan Platuk Surabaya
  • Kriminal

Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

admin1ifn 3 April 2026
Arus kendaraan masuk Malang Lebaran 2026 exit tol Singosari
  • Peristiwa

Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen

admin1ifn 3 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.