Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Pemerintahan
  • Satpol PP Sampang Segel Lyco Cafe, Diduga Langgar Izin Usaha dan Aturan Operasional Ramadan
  • Pemerintahan
  • Penertiban Usaha
  • Sampang

Satpol PP Sampang Segel Lyco Cafe, Diduga Langgar Izin Usaha dan Aturan Operasional Ramadan

Satpol PP Sampang menyegel Lyco Cafe di Jalan Syamsul Arifin karena diduga melanggar izin usaha serta aturan operasional tempat hiburan selama Ramadan.
admin1ifn 17 Maret 2026 3 minutes read
Petugas Satpol PP Sampang bersama tokoh masyarakat saat melakukan penyegelan Lyco Cafe di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan.

Petugas Satpol PP Kabupaten Sampang menunjukkan surat penghentian operasional saat melakukan penyegelan Lyco Cafe di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Senin (16/3/2026).

Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang resmi menghentikan operasional Lyco Cafe yang berlokasi di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang, Senin (16/3/2026).

Penutupan sementara tempat usaha tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sampang Suaidi Asyikin. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat.

Petugas terlihat menempelkan pengumuman penutupan di area kafe sebagai tanda penghentian sementara seluruh aktivitas usaha. Penutupan dilakukan sekitar pukul 10.28 WIB dengan pengawalan sejumlah instansi terkait.

Pemerintah Kabupaten Sampang menilai tempat usaha tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, baik terkait perizinan usaha maupun aktivitas hiburan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat.

Baca juga:

Forum Komunikasi Publik RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Bahas Evaluasi Pelayanan

Sebelumnya, pihak Satpol PP mengaku telah memberikan beberapa kali peringatan kepada pemilik kafe, Ahmad Heriyanto, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan.

Secara administratif, tindakan penutupan ini merujuk pada surat dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang Nomor 500.13.2.3/710/434.202 tertanggal 18 November 2025 terkait penghentian sementara kegiatan usaha.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kegiatan hiburan yang digelar di kafe dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, termasuk aktivitas seni pertunjukan yang tercatat dalam klasifikasi usaha tertentu.

Selain itu, pihak kafe juga disebut melanggar surat imbauan Pemerintah Kabupaten Sampang mengenai pengaturan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan 2026.

Berdasarkan data Satpol PP, tempat usaha tersebut tercatat telah melakukan pelanggaran berulang hingga tiga kali. Bahkan sebelumnya Disporabudpar telah menerbitkan surat pemblokiran operasional selama enam bulan, terhitung sejak November 2025 hingga April 2026.

Meski demikian, pihak pengelola kafe disebut masih menjalankan aktivitas usaha pada Maret 2026.

Situasi tersebut diperparah setelah kafe menggelar acara hiburan karaoke bertajuk “Koplo Time Back To 90’s” pada Sabtu malam (14/3/2026). Kegiatan tersebut memicu keresahan sebagian masyarakat yang tengah menjalankan ibadah Ramadan.

Acara hiburan tersebut bahkan sempat memicu kericuhan yang membuat sejumlah massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Sampang mendatangi lokasi.

Baca juga:

Kapolres Sampang Berikan Penghargaan kepada Personel Pengungkap Kasus Narkotika

Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang berulang kali melanggar aturan.

“Penutupan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran izin usaha serta tidak mematuhi imbauan pemerintah daerah selama bulan Ramadan,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih terhadap tempat usaha lain yang melakukan pelanggaran serupa.

“Jika ditemukan pelanggaran yang sama di tempat lain, kami akan mengambil langkah penindakan yang sama,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP juga mengajak masyarakat, media, serta tokoh agama untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas usaha yang dinilai melanggar aturan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Lyco Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis :Redaksi IFN
Editor : Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Prof. Dr. Sutan Nasomal Dorong Pemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi di Tengah Gejolak Global
Next: Ramadan 1447 H, FKPPI Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Tali Asih untuk Dhuafa dan Anak Yatim

Related Stories

Program migran vokasi Lampung 2026 persiapan kerja ke Jepang
  • Pemerintahan

Program Kelas Migran Vokasi Lampung 2026 Dipercepat, 7.855 Siswa Disiapkan Kerja ke Jepang

admin1ifn 2 April 2026
Penyaluran bantuan CPP Way Kanan 2026 kepada masyarakat
  • Pemerintahan

Pemkab Way Kanan Salurkan Bantuan CPP Februari–Maret 2026, 238 KPM Terima Beras dan Minyak

admin1ifn 2 April 2026
Audiensi tambang rakyat Way Kanan di Kementerian ESDM
  • Pemerintahan

Bustami Zainudin Dorong Percepatan IPR Tambang Rakyat Way Kanan, WPR Belum Diajukan

admin1ifn 1 April 2026

Recent Posts

  • Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya
  • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling
  • Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa
  • Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen
  • Pengamanan Berlapis di GKJW Bondowoso, Kapolres Pastikan Ibadah Aman dan Khidmat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Warga gotong royong timbun jalan desa Kampung Kemu Banjit Way Kanan
  • Daerah

Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya

admin1ifn 4 April 2026
Kapolres Ngawi Subuh Keliling bersama masyarakat
  • Sosial

Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling

admin1ifn 3 April 2026
Pelaku jambret diamankan warga di Jalan Platuk Surabaya
  • Kriminal

Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

admin1ifn 3 April 2026
Arus kendaraan masuk Malang Lebaran 2026 exit tol Singosari
  • Peristiwa

Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen

admin1ifn 3 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.