Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Daerah
  • Kasus Dugaan Korupsi BSPS Way Kanan 2023 Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Serahkan Uang Pengganti Rp546 Juta
  • Hukum
  • Daerah

Kasus Dugaan Korupsi BSPS Way Kanan 2023 Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Serahkan Uang Pengganti Rp546 Juta

tersangka kasus dugaan korupsi program BSPS 2023 ke tahap penuntutan dengan pengembalian kerugian negara Rp546 juta.
admin1ifn 10 Maret 2026 2 minutes read
Penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi BSPS 2023 oleh Kejari Way Kanan Lampung

Kejari Way Kanan melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi program BSPS Tahun Anggaran 2023. (Foto: Istimewa)

Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2023.

Proses tersebut dilaksanakan di Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Senin (9/3/2026), menandai bahwa penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses di tahap persidangan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni A.W. (36) yang menjabat sebagai Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 serta I.F.R. (34) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca juga:

Audiensi GPRI Way Kanan dengan Kapolres Dorong Sinergi LSM dan Polri

Pada kesempatan yang sama, kedua tersangka juga menyerahkan uang pengganti sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Uang yang diserahkan kepada tim penyidik berupa uang tunai dengan total sebesar Rp546.724.500 yang selanjutnya disetorkan melalui rekening penampungan RPL 116 Kejari Way Kanan pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dana tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan sekaligus sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara akibat dugaan penyimpangan program BSPS di Kabupaten Way Kanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan program BSPS di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.

Baca juga:

Pengamanan Upacara Melasti Bali Sadhar Utara Banjit Way Kanan Lampung

Ia menegaskan bahwa Kejari Way Kanan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penegakan hukum terhadap para tersangka, upaya pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi fokus penting dalam proses penanganan perkara.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen Kejari Way Kanan dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel khususnya dalam pengelolaan program bantuan pemerintah di daerah.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Rojali
Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Lonjakan ODGJ di Umpu Semenguk dan Baradatu Way Kanan Lampung Disorot PGK, Peran Dinsos dan Dinkes Dipertanyakan
Next: Apresiasi Kinerja Personel, Kapolres Sampang Beri Penghargaan atas Predikat WBK dan Pengungkapan Sabu 3 Kilogram

Related Stories

Alt Text: Polres Gresik tangkap komplotan pencuri kabel PLN
  • Hukum

Polres Gresik Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah, Lima Residivis Diamankan

admin1ifn 9 April 2026
Polisi ungkap peredaran sabu di Surabaya empat tersangka diamankan
  • Hukum

Polres Tanjungperak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Empat Pengedar Diamankan

admin1ifn 9 April 2026
Polisi amankan pelaku pengeroyokan di Paron Ngawi
  • Hukum

Polres Ngawi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Paron, Dipicu Atribut Perguruan Silat

admin1ifn 8 April 2026

Recent Posts

  • Polres Gresik Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah, Lima Residivis Diamankan
  • Polres Pasuruan Kota Siapkan Jalur Alternatif Dampak Pembongkaran Jembatan Bok Wedi
  • Polres Tanjungperak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Empat Pengedar Diamankan
  • Polres Ngawi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Paron, Dipicu Atribut Perguruan Silat
  • Polres Tanjung Perak Tekan Angka Kecelakaan 42,86 Persen Saat Mudik Lebaran 2026

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Alt Text: Polres Gresik tangkap komplotan pencuri kabel PLN
  • Hukum

Polres Gresik Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah, Lima Residivis Diamankan

admin1ifn 9 April 2026
Rekayasa lalu lintas di Pasuruan akibat pembongkaran jembatan
  • Peristiwa

Polres Pasuruan Kota Siapkan Jalur Alternatif Dampak Pembongkaran Jembatan Bok Wedi

admin1ifn 9 April 2026
Polisi ungkap peredaran sabu di Surabaya empat tersangka diamankan
  • Hukum

Polres Tanjungperak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Empat Pengedar Diamankan

admin1ifn 9 April 2026
Polisi amankan pelaku pengeroyokan di Paron Ngawi
  • Hukum

Polres Ngawi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Paron, Dipicu Atribut Perguruan Silat

admin1ifn 8 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.