Zulkifli Hasan bersama jajaran pengurus PAN Lampung saat pelantikan DPW PAN periode 2025–2030 di Bandar Lampung, menandai konsolidasi menuju Pemilu 2029
Bandar Lampung, Inti Fakta Nusantara — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, resmi melantik jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Lampung periode 2025–2030, Sabtu, 2 Mei 2026. Momentum ini menjadi titik awal konsolidasi politik menuju Pemilu 2029 dengan target ambisius menembus tiga besar legislatif.
Baca juga: Konsolidasi Politik di Lampung Jelang Pemilu
Dalam arahannya, Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya percepatan kerja politik hingga ke tingkat akar rumput. Ia menekankan bahwa mesin partai harus aktif secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang pemilu.
“Tidak ada waktu untuk santai. Mesin partai harus hidup sampai tingkat ranting. Kita harus hadir di tengah masyarakat dan memperjuangkan kebutuhan mereka,” tegasnya.
Kepengurusan DPW PAN Lampung kini dipimpin oleh Irham Jafar Lan Putra. Komposisi kepengurusan menggabungkan pengalaman kader senior dan energi tokoh muda sebagai strategi memperluas basis elektoral.
Irham menyatakan kesiapan menjalankan instruksi DPP dengan fokus pada penguatan struktur, rekrutmen tokoh potensial, serta pengawalan isu-isu kerakyatan seperti UMKM, pertanian, dan layanan publik.
Baca juga: Program Sosial dan Pembangunan di Lampung
Secara strategis, langkah PAN Lampung ini mencerminkan upaya memperkuat positioning politik di tengah dinamika persaingan partai. Konsolidasi struktur hingga tingkat desa dinilai menjadi faktor kunci dalam meningkatkan elektabilitas.
Pengamat menilai, target tiga besar bukan hal mustahil apabila konsistensi kerja kader terjaga dan isu-isu kerakyatan benar-benar menjadi prioritas utama.
Dengan pelantikan ini, DPW PAN Lampung dijadwalkan segera menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) untuk menyusun peta jalan pemenangan serta target kursi di setiap daerah pemilihan.
Langkah awal ini menjadi indikator bahwa kontestasi Pemilu 2029 sudah mulai dipanaskan sejak dini, dengan strategi konsolidasi yang lebih terstruktur dan sistematis.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Dewi laila
Editor: Han
