Agenda Setting: Dari Media ke Kebijakan

Mengacu pada teori Agenda Setting, Prof Sutan Nasomal menjelaskan bahwa proses pembentukan opini publik terdiri dari tiga tahap krusial yang saat ini sedang berjalan di kasus Bintan:

  1. Media Agenda: Pemberitaan masif yang mengungkap praktik tambang ilegal, dugaan keterlibatan mantan anggota DPD RI berinisial FE dan oknum berinisial R, serta indikasi backing oknum APH.
  2. Public Agenda: Keprihatinan masyarakat dan aktivis yang mempertanyakan keberanian negara menindak kejahatan yang merusak lingkungan dan ekonomi daerah.
  3. Policy Agenda: Tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto, Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri menunjukkan kepemimpinan hukum yang tegas.

Menurut Prof Sutan, pernyataan terbuka yang ia sampaikan merupakan puncak dari agenda setting tersebut, yang bertujuan mendorong isu ini dari sekadar wacana menjadi kebijakan penegakan hukum yang konkret.

Regulasi Tegas Namun Tak Berdaya?

Prof Sutan Nasomal merinci sejumlah regulasi yang seharusnya menjadi senjata ampuh bagi APH untuk menindak pelaku tambang ilegal di Bintan. Ketidakberlakuan pasal-pasal ini justru memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.

1. UU Minerba
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin. Sanksi ini juga menyasar pembeli atau penadah hasil tambang ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3).

2. Perpajakan
Penjualan pasir ilegal yang tidak melaporkan omzet merupakan pelanggaran pidana perpajakan. Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, pelaku dapat dipidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang.

3. Lingkungan Hidup
Menerapkan prinsip Polluter Pays Principle dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 jo. UU Cipta Kerja, pelaku wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. PERMA Nomor 1 Tahun 2023 bahkan mewajibkan biaya pemulihan dititipkan di rekening kepaniteraan pengadilan.

4. Kewenangan PPNS
Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 memberikan kewenangan penuh kepada PPNS Minerba untuk menggeledah, menyegel, dan menyita alat berat seperti ekskavator dan truk fuso yang digunakan dalam operasi ilegal.

Desak Perlindungan Jurnalis Investigasi

Dalam kerangka konstitusi, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak memperoleh informasi. Prof Sutan menekankan bahwa ancaman atau intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan investigasi di lokasi tambang ilegal adalah pelanggaran HAM berat.

Tim investigasi dan awak media yang meliput kasus ini berhak mendapatkan perlindungan penuh dari Danrem 033/Wira Pratama, Kapolda Kepulauan Riau, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rekomendasi Penegakan Hukum

Guna mencegah Bintan menjadi preseden buruk penegakan hukum, Prof Sutan Nasomal merekomendasikan enam langkah strategis:

  1. Presiden RI: Menerbitkan instruksi tegas kepada seluruh APH untuk menindak tambang ilegal Bintan tanpa pandang bulu.
  2. KPK: Menginvestigasi dugaan keterlibatan oknum APH dan pejabat daerah yang mem-backing operasi tambang.
  3. Kejaksaan Agung: Segera menyita aset dan memblokir rekening terkait aliran dana penjualan pasir ilegal.
  4. Polri (Kapolda Kepri): Mengamankan lokasi, menyita alat berat, dan menetapkan tersangka utama beserta jaringannya.
  5. KLHK: Menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan memerintahkan restorasi dengan biaya pelaku.
  6. Dirjen Pajak: Melakukan audit forensik terhadap transaksi penjualan pasir ilegal untuk penerapan sanksi pidana perpajakan.

“Agenda-setting yang dibangun media tidak boleh berhenti pada wacana. Negara hadir untuk menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan memulihkan kepercayaan publik. Jika tidak ada tindakan, maka ini akan menjadi legenda kegagalan negara,” pungkas Prof Sutan Nasomal.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN

Editor: Han