Polresta Sidoarjo mengungkap praktik LPG oplosan yang beroperasi di rumah kontrakan.
Sidoarjo, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (04/05/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MNH dan MR yang diduga terlibat dalam praktik pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Gunakan Rumah Kontrakan untuk Hindari Kecurigaan
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di rumah kosong bertuliskan “rumah dijual” guna menghindari perhatian masyarakat sekitar.
“Tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers.
Praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022 dan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam proses pengoplosan, empat tabung LPG 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung LPG 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
Dari hasil penyelidikan, keuntungan yang diperoleh pelaku dari satu tabung LPG 12 kilogram mencapai sekitar Rp80 ribu.
Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan dan distribusi ke wilayah Gresik serta Lamongan, sindikat tersebut diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp19,2 juta setiap bulan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas.
Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 213 tabung kosong, 90 tabung berisi LPG 3 kilogram, dan 109 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dinilai merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi bersubsidi bagi warga yang berhak.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
