Penghargaan Polantas Menyapa menjadi bukti peningkatan pelayanan publik Satlantas Polres Sampang
Sampang, Inti Fakta Nusantara — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang berhasil menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan terbaik ke-4 dalam program “Polantas Menyapa” bidang Registrasi dan Identifikasi (Regident) tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur.
Penghargaan tersebut diberikan melalui Piagam Nomor: KEP/57/IV/2026 sebagai bentuk apresiasi atas upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam administrasi kendaraan bermotor dan layanan SIM di wilayah Kabupaten Sampang.
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sulaiman S.H., menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari konsistensi seluruh personel dalam menghadirkan inovasi pelayanan sejak tahun sebelumnya.
“Pencapaian ini adalah hasil kerja kolektif. Kami berupaya hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tidak berbelit,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghargaan dari Dirlantas Polda Jatim menjadi bukti bahwa transformasi pelayanan Polri yang lebih transparan dan humanis mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurutnya, program “Polantas Menyapa” tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi sarana komunikasi aktif antara kepolisian dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan layanan Regident.
Terpisah, Kanit Regident Samsat Sampang, IPDA Fahmi Yuliastanto, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi internal dalam meningkatkan efisiensi pelayanan.
“Penilaian dilakukan secara objektif, mulai dari kecepatan layanan hingga tingkat kepuasan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan terus mengoptimalkan penggunaan teknologi digital guna meningkatkan transparansi dan meminimalisir potensi penyimpangan dalam pelayanan publik.
Dengan capaian ini, Satlantas Polres Sampang diharapkan mampu mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan demi mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Madura.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
