Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus peredaran uang palsu di Pasar Wage Grabagan dan mengamankan tiga tersangka.
Tuban, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Pasar Wage Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial WTM (44), SLM (38), dan WTO (50). Dua tersangka perempuan diketahui berasal dari Kecamatan Semanding, sedangkan satu tersangka laki-laki berasal dari Kecamatan Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan kasus itu terbongkar setelah seorang pedagang pasar melaporkan menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tersangka WTM.
“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar mendapatkan uang kembalian asli,” terang AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).
Pelaku Gunakan Modus Belanja Kecil
Dari hasil penyelidikan, tersangka WTM diketahui membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp3 juta ke Pasar Wage untuk diedarkan kepada para pedagang.
Cara tersebut dilakukan agar pelaku memperoleh uang asli dari hasil kembalian transaksi kecil yang dilakukan di pasar.
Saat diperiksa penyidik, WTM mengaku mengedarkan uang palsu atas perintah tersangka lain berinisial SLM.
“Sementara baru diedarkan di Pasar Wage,” ujar AKP Bobby.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya. Kepada penyidik, SLM mengaku uang palsu tersebut miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.
SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO.
Dibeli Melalui Media Sosial
Berdasarkan keterangan para tersangka, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO.
Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku memperoleh uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara membeli secara online melalui media sosial.
Tersangka menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.
“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
