Palu, Sulawesi Tengah, Inti Fakta Nusantara — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tengah memperkuat komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulawesi Tengah melalui pertemuan bersama Kepala DPMD, Dr. Ihsan Basir, S.H., LL.M., dan Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Ilham N. Sunusi, S.K.M., M.Kes., Rabu (21/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis, serta rencana pendidikan dan pelatihan paralegal untuk memperluas akses informasi hukum hingga ke tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan.

Kunjungan ini juga menjadi tindak lanjut komunikasi terkait dukungan terhadap program pendidikan paralegal. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kewenangan masing-masing pihak, ketersediaan anggaran, ketentuan administrasi, serta peraturan perundang-undangan.

DPMD Menilai Program Pendidikan Paralegal Positif

Kepala DPMD Sulawesi Tengah, Dr. Ihsan Basir, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa substansi program pendidikan dan pelatihan paralegal merupakan inisiatif yang positif. Pihaknya akan mempelajari proposal yang disampaikan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dan menyiapkan draf surat resmi untuk diproses lebih lanjut.

“Saya rasa program ini sangat baik dan substansinya sangat positif. Kami akan segera mempelajari surat dari rekan-rekan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih untuk kemudian menyiapkan draf surat resminya agar bisa ditandatangani oleh Bapak Gubernur,” ujar Ihsan Basir.

Ia berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan edukasi legal, termasuk pengetahuan tentang prosedur mengajukan gugatan, melakukan pembelaan hukum, serta menyampaikan somasi melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Diklat Paralegal Dijadwalkan November 2026

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pendaftaran pendidikan dan pelatihan paralegal dibuka pada 1 Oktober hingga 20 November 2026. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada 23–25 November 2026 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Morowali, dengan kuota terbatas sebanyak 50 peserta setiap angkatan.

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan bahwa pendidikan paralegal diarahkan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan memperluas akses terhadap informasi hukum hingga ke tingkat desa.

“Kami ingin program ini tidak hanya menjadi kegiatan pelatihan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Karena itu, keterlibatan warga dan penguatan kapasitas mereka menjadi hal penting dalam memperluas edukasi hukum,” kata Suharman.

Pertemuan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dengan DPMD Sulawesi Tengah membahas pendidikan paralegal dan bantuan hukum gratis di Palu

Dalam penjelasannya, Suharman juga merujuk Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Peraturan tersebut menjadi salah satu rujukan mengenai peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.

Ia turut menyampaikan bahwa Pasal 24 peraturan tersebut mengatur sumber pendanaan pelaksanaan, antara lain melalui APBN, APBD, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain pendidikan paralegal, LBH CCI DPW Sulawesi Tengah juga menyosialisasikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) disebut sebagai salah satu persyaratan utama dalam layanan yang disampaikan tersebut.

Edukasi Hukum Didorong Menjangkau Masyarakat Desa

Badan Informasi Teknologi dan Pusat Media LBH CCI, Hairil Anwari, S.E.Sy., menegaskan bahwa edukasi hukum perlu menjangkau masyarakat desa agar pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan prosedur penyelesaian persoalan hukum tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan.

“Kami berupaya mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung maupun pemanfaatan media digital. Bagi kami, masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya, memahami prosedur hukum, serta mengetahui akses bantuan yang tersedia ketika menghadapi persoalan. Keterbatasan yang ada tidak boleh menghentikan upaya kami untuk terus menjangkau masyarakat sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hairil.

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa DPMD Sulawesi Tengah, Ilham N. Sunusi, S.K.M., M.Kes., menilai edukasi hukum dan pendekatan kepada pemerintah daerah maupun desa merupakan bagian penting dari pemberdayaan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pendampingan teknis yang berkelanjutan agar masyarakat dapat memahami proses hukum secara tepat.

“Sebagai instansi teknis pemberdayaan masyarakat, kami menilai kegiatan ini sangat sejalan dengan upaya kita bersama, khususnya dalam memberikan edukasi hukum kepada perangkat daerah maupun masyarakat desa. Kehadiran lembaga bantuan hukum di tingkat desa menjadi sangat penting, karena prinsip utama dari pemberdayaan adalah adanya pendampingan yang berkelanjutan,” ungkap Ilham.

Menurut Ilham, layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu juga berpotensi membantu mengurangi kendala biaya dalam memperoleh akses keadilan, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Perluasan Akses Hukum Memerlukan Koordinasi

Pertemuan dengan jajaran DPMD Sulawesi Tengah menjadi bagian dari upaya LBH CCI DPW Sulteng memperkenalkan program dan membangun komunikasi dengan unsur pemerintah provinsi. Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperjelas peluang kerja sama dalam edukasi hukum, pendidikan paralegal, dan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menyatakan terbuka terhadap koordinasi serta masukan dari pemerintah daerah agar program yang direncanakan dapat berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis, pendidikan paralegal, pemanfaatan teknologi digital, dan pendekatan langsung kepada masyarakat, LBH CCI berharap literasi hukum semakin berkembang di Sulawesi Tengah. Tindak lanjut komunikasi dengan perangkat daerah terkait diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum secara transparan dan akuntabel.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Iyan

Editor: Han