Ilustrasi pernyataan advokat Jawa Timur terkait dugaan OTT wartawan di Mojokerto yang menjadi sorotan dalam perspektif hukum dan kebebasan pers. (Foto: Ilustrasi)
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Pernyataan advokat Jawa Timur, Bung Taufik, terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di Mojokerto kembali memunculkan polemik publik, khususnya dalam kaitannya dengan batas penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.
Dalam keterangannya, Bung Taufik menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas peristiwa yang disebut berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara, yang kemudian berujung pada penindakan oleh aparat Polres Mojokerto.
Menurutnya, peristiwa tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena muncul dugaan bahwa proses OTT tersebut merupakan bagian dari skenario atau “settingan” yang berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan.
“Peristiwa ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Kami sangat menyesalkan apabila benar ada upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan. Hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalis,” ujar Bung Taufik.
Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi sebagai penyampai informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap profesi tersebut perlu disikapi secara hati-hati dan proporsional.
Dalam perspektif hukum, Bung Taufik menyoroti pentingnya memahami unsur-unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait adanya unsur ancaman atau tekanan.
Ia mempertanyakan apakah dalam peristiwa tersebut telah terpenuhi unsur pengancaman, terutama apabila hanya berkaitan dengan permintaan untuk menurunkan suatu pemberitaan dengan nominal tertentu.
“Kalau hanya persoalan tulisan lalu ada permintaan untuk take down dengan nominal tertentu, apakah itu serta-merta dapat disebut sebagai ancaman? Unsur pengancamannya seperti apa? Ini yang harus diuji secara objektif,” tegasnya.
Selain itu, Bung Taufik juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di Jawa Timur, yang menurutnya menunjukkan adanya pola pertemuan atau kesepakatan antara pihak-pihak terkait sebelum peristiwa OTT berlangsung.
Ia menilai, apabila benar terdapat unsur rekayasa atau skenario dalam proses penindakan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum serta mengganggu kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Bung Taufik menyatakan akan memberikan pembelaan serta menyuarakan persoalan ini secara terbuka melalui pembentukan Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis sebagai wadah solidaritas.
Melalui aliansi tersebut, ia mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersatu dan mendorong adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum terhadap kasus ini.
“Kami akan menyuarakan ini secara terbuka dan mengajak seluruh jurnalis Indonesia untuk bergabung dalam gerakan solidaritas ini. Kami juga akan menyampaikan aspirasi di depan Mapolda Jawa Timur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi, sehingga setiap dugaan tindakan yang berpotensi mendiskreditkan profesi jurnalis perlu dikaji secara menyeluruh dan objektif.
Rencana aksi penyampaian aspirasi tersebut dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan insan pers.
Pada akhirnya, penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan secara transparan, profesional, serta berlandaskan prinsip keadilan, sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah publik serta tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Redaksi IFN
Editor : Han
