Residivis Kembali Terjerat Perkara Narkotika

Menurut AKP Adik, AF diketahui berstatus pengangguran dan berdasarkan hasil pemeriksaan mengaku menjadikan peredaran sabu sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain memperoleh keuntungan dari penjualan, tersangka juga disebut dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya sendiri.

“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata AKP Adik, Kamis (20/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh AF dari seorang pria berinisial MS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi disebut berlangsung secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin sore (10/8/2026).

Transaksi Sabu Disebut Bernilai Rp38,7 Juta

AKP Adik menjelaskan, AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai transaksi tersebut disebut mencapai sekitar Rp38,7 juta.

“Tersangka AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai seluruh transaksi mencapai Rp38,7 juta,” terang AKP Adik.

Dalam transaksi tersebut, AF baru menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta. Sisa pembayaran disebut akan diberikan setelah seluruh sabu berhasil terjual.

Jika seluruh barang berhasil diedarkan, AF diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp54 juta. Dari selisih tersebut, keuntungan yang disebut dapat diperoleh mencapai sekitar Rp15,3 juta.

Peredaran Menggunakan Sistem Ranjau

Menurut AKP Adik, sasaran pembeli AF cukup fleksibel. Pembeli disebut dapat berasal dari orang yang sudah dikenalnya maupun melalui jaringan pemesanan dengan sistem ranjau.

Sistem tersebut memungkinkan barang diserahkan di lokasi tertentu tanpa harus mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.

“Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” ujar AKP Adik.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri mata rantai peredaran narkotika yang melibatkan pemasok dan jaringan pengedaran di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Pernah Divonis Enam Tahun Enam Bulan

AF diketahui pernah terjerat perkara narkotika pada 2021. Dalam perkara tersebut, ia divonis enam tahun enam bulan penjara.

AF kemudian menjalani hukuman di Lapas Pamekasan selama sekitar tiga tahun delapan bulan sebelum kembali beraktivitas di luar lapas.

Kini AF kembali berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam perkara dugaan peredaran sabu.

Polisi Masih Buru Pemasok Sabu

Selain mengamankan AF, polisi masih melakukan pencarian terhadap MS yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka. MS telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 89,81 gram, dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek berwarna hitam, satu bendel klip plastik sedang, serok sabu berbahan plastik warna hijau, alat pres, serta satu unit telepon seluler.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pengungkapan terhadap AF dan pengejaran terhadap MS menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada tersangka yang telah diamankan, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi sumber pasokan narkotika.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han