Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pengeroyokan antarkelompok yang terjadi di Jalan Candi Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh pemuda sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB dan mengakibatkan enam orang mengalami luka. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial KR, MH, SP, FR, MS, MAI, dan F.

Sementara itu, laporan perkara diajukan oleh AO bersama sejumlah korban lainnya.

Dua Kelompok Terlibat Pengeroyokan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, perkara tersebut melibatkan dua kelompok yang menamakan diri SPARTA dari wilayah Gresik dan ANJALUTUNG dari Surabaya Barat.

Berdasarkan keterangan AKP Hadi, kejadian bermula ketika para korban bersama rekan-rekannya dari kelompok SPARTA mendatangi wilayah Surabaya. Mereka disebut bermaksud mencari rekannya yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan.

“Saat rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 25 orang melintas di depan SD Al Mizan, mereka dihadang yang mengaku berasal dari kelompok ANJALUTUNG Surabaya Barat,” tutur AKP Hadi pada Minggu (20/9).

Kelompok tersebut kemudian melakukan penyerangan. Para korban sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi tidak berhasil menghindari aksi tersebut.

“Pengeroyokan tersebut dilakukan dengan menggunakan benda paving block. Enam korban mengalami luka. Korban berinisial S mengalami luka pada bagian kepala hingga tujuh jahitan,” jelas Hadi.

AO mengalami luka bakar pada telapak tangan kanan, sedangkan MI menderita luka memar pada wajah. Korban lainnya, RF, mengalami memar dan pembengkakan pada bagian kepala.

AR dilaporkan mengalami luka pada telapak tangan kanan. Sementara itu, IM mengalami luka pada bagian kepala setelah diduga terkena lemparan paving block.

Para korban telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum et repertum selanjutnya digunakan penyidik sebagai bagian dari alat bukti dalam proses hukum.

Polisi Ungkap Peran Tujuh Tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal, KR diduga dua kali memukul bagian wajah salah seorang korban serta melempar paving block hingga mengenai kepala IM.

MH dan SP masing-masing diduga dua kali memukul wajah RF. Tersangka FR diduga memukul seorang korban lain serta menempelkan tangan AO pada knalpot sepeda motor hingga mengakibatkan luka bakar.

Sementara itu, MS dan MAI diduga melakukan pemukulan terhadap MI. Adapun F diduga memukul RF dalam peristiwa tersebut.

Seluruh keterangan mengenai peran para tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Amankan Paving Block dan Barang Bukti

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan paving block yang diduga digunakan saat pengeroyokan. Penyidik juga menyita pakaian yang dikenakan ketika kejadian serta melampirkan hasil visum et repertum para korban sebagai barang bukti.

Kasus tersebut diproses sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han